
Perbaikan jalan rusak di 10 ruas Kabupaten Brebes batal akibat efisiensi.
BREBES, Warta Brebes – Jalan rusak di Brebes terus meningkat dan merata di berbagai wilayah. Rencana perbaikan jalan rusak tahun 2025 ini di Kabupaten Brebes tidak semuanya bakal terlaksana. Ada sejumlah ruas yang terpaksa dibatalkan akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Efisiensi anggaran yang dilakukan berdasarkan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto tidak hanya untuk kementerian dan lembaga negara lain di pusat, tapi juga berimbas ke pemerintah daerah di Indonesia.
Termasuk Pemkab Brebes juga terkena imbas dari efisiensi anggaran hingga kehilangan Rp109 miliar.
Efisiensi anggaran juga mengancam batalnya pembangunan infrastruktur. Rencana perbaikan jalan rusak dan kegiatan lain yang sudah dirancang dalam APBD 2025 juga banyak yang gagal terlaksana.
APBD Brebes 2025 yang bersumber dari transfer dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) mendapat pemangkasan imbas dari efisiensi anggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes Edy Kusmartono mengatakan, efisiensi anggaran itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
”Memang ada efisiensi penganggaran 2025, yang bersumber dari transfer pusat ke daerah yang langsung terdampak ke pangurangan anggaran. Misalnya dari DAK (Dana Alokasi Khusus), DAK jalan, DAK pangan, itu sudah direfokusing pusat. Semula Brebes dapat, jadi tidak,” kata Edy Kusmartono, Senin 17 Februari 2025.
Selain DAK, anggaran yang juga kena efisiensi yakni Dana Alokasi Umum (DAU), hingga dana mandatory bidang pekerjaan umum (PU). Secara total, dana yang dikepras menyentuh Rp 109 miliar.
”DAU, dana mandatory PU, seharusnya dapat, tapi akhirnya juga dipangkas. Secara total, yang dikurangi transfer kita dari pusat tahun 2025 sebanyak Rp 109 miliar,” jelasnya.
Secara otomatis, pembangunan infrastruktur di Brebes juga berpengaruh. Sebab, banyak anggaran pembangunan infrastruktur yang sebelumnya telah direncanakan, kini tak bisa direalisasikan karena jadi nol.
”Untuk bangunan infrastruktur juga terpengaruh, pasti. DAK bidang jalan misalnya. Di PU itu ada Rp 66 miliar, kan jadi tidak dapat,” beber dia.
Perbaikan Jalan Rusak di Brebes Gagal
Rencana perbaikan jalan rusak yang sebelumnya dianggarkan di APBD Kabupaten Brebes tahun 2025 tidak semuanya akan terealisasi. Ada efisiensi anggaran dari
Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 83 miliar sebanyak dan Dana Alokasi Umum (DAU) fisik Rp26 miliar sudah dir. Selain belanja aksesoris seperti belanja alat tulis kantor (ATK) dan perjalanan dinas.
Akibat dari efisiensi ini, akan ada penyesuaian APBD Brebes seiring dengan visi misi dan program Bupati Brebes yang akan dilantik pada 2025 ini. Penyesuaian APBD ini akan dilakukan setelah bupati terpilih dilantik.
Efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat ini pun berdampak pada pembangunan proyek strategis di Kabupaten Brebes yang sudah ditetapkan oleh Pj Bupati Brebes, termasuk untuk perbaikan jalan rusak yang anggarannya dari pemerintah pusat.
10 Jalan Rusak Gagal Diperbaiki
Diketahui, tahun ini ada beberapa perbaikan jalan yang rencananya akan dibiayai pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), yang masuk proyek strategis Pemkab Brebes tahun 2025.
Seperti jalan poros Tengguli-Blubuk-Randusari bakal dilakukan perbaikan pada tahun ini dengan anggaran mencapai Rp9,3 miliar. Kemudian, peningkatan jalan Tanjung-Kersana senilai Rp9,9 miliar.
Untuk jalan Tengguli-Blubuk-Randusari anggaran yang disiapkan mencapai Rp9,3 miliar. Sedangkan untuk peningkatan jalan Pamulihan-Jemasih mencapai Rp13,4 miliar.
Adapun beberapa proyek strategis daerah peningkatan atau perbaikan jalan yang tak jadi di realisasikan tahun 2025 dampak dari efisiensi. Diantaranya,
- Peningkatan jalan Bulakamba – Pulolampes
- Peningkatan jalan Kakigangsa Kulon – Randusanga wetan
- Peningkatan jalan Losari Bojongsari
- Peningkatan jalan Pamengger – Kramat
- Peningkatan jalan Proklamasi
- Peningkatan jalan Tanjung – Kramatsampang
- Peningkataan jalan Tanjung – Kersana
- Peningkatan jalan poros Tengguli-Blubuk-Randusari
- Peningkatan jalan Poros Grinting – Dukuh Surnya
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes M. Adhika Pramuditya mengatakan, dengan adanya efisiensi anggaran di Kementerian PU sangat berdampak. Salah satunya perbaikan jalan rusak dan anggaran bersumber dari DAK bakal batal terlaksana.
“Anggaran DAK Jalan dan DAU Pekerjaan Umum sesuai Keputusan Menteri Keuangan untuk Kabupaten Brebes saat ini tidak ada. Menyesuaikan dengan Inpres terkait efisiensi anggaran,” katanya kepada media.
Saat ini, kata dia, untuk proyek yang kemungkinan tidak terdampak dan bersumber dari DAK adalah pengadaan air minum. Sedangkan untuk pengadaan perbaikan jalan rusak bakal tertunda dengan adanya efisiensi anggaran. (*)