Semarang, WARTABREBES– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi untuk alokasi wilayah Kabupaten Brebes, Tegal dan sekitarnya. Sebanyak 10 ton pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan ke Blora diamankan.
Polda Jateng juga berhasil mengamankan 1 unit truk bersama dengan 5 pelaku yang mengangkut 10 ton pupuk bersubsidi dari Brebes ke Blora.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan segala bentuk upaya penyalahgunaan baik distribusi ataupun penggunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian petani maupun kerugian negara akan ditindak tegas. Penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus perlindungan agar petani mendapatkan pupuk subsidi tepat sasaran.
Kronologi Penyelundupan Pupuk Bersubsidi
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, penggagalan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut saat truk tersebut melintasi Tol Kalikangkung pada Kamis (28/9) kemarin.
Polisi kemudian mengamankan sopir, kernet, penerima dan 2 orang saksi lainnya.
“Kita sudah mintakan keterangan dari 5 orang saksi. Penetapan tersangka belum. Masih pendalaman. Termasuk mengejar ke distributornya (pupuk subsidi) apakah ada keterlibatan,” kata Subagio kepada wartawan, Selasa (3/9).
Ia menyebut, 200 sak pupuk subsidi pemerintah jenis Urea dan Ponska itu akan didistribusikan ke wilayah Blora dan Jawa Timur. Padahal pupuk itu seharusnya milik wilayah Tegal, Brebes dan Pemalang.
“Peruntukannya untuk wilayah Tegal, Pemalang, Brebes. Tapi ternyata dibawa ke daerah lain, mau dibawa ke Blora dan beberapa daerah di Jatim,” jelas dia.
Ia menjelaskan, pupuk subsidi memang rentan penyelewengan karena memiliki harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan pupuk non subsidi. Sehingga, banyak orang yang mencari pupuk bersubsidi itu.
“Barang (pupuk) ada. Tapi harga non dan subsidi sangat tinggi. Hampir dua kali lipat. Non subsidi bisa Rp250-300 ribu per kantong. Subsidi Rp180 ribu per karung. Maka banyak yang berebutan subsidi meski nonnya ada,” sebut dia.
Selain itu, menurutnya, pupuk subsidi diperebutkan lantaran petani membutuhkan pupuk yang lebih banyak dalam musim kemarau ini. Sementara, alokasi pupuk bersubsidi untuk 1 kartu tani hanya berjumlah 5 karung.
“Karena kondisi iklim. Jadi ada beberapa daerah yang puso. Padahal 1 kartu tani kapasitasnya 1 petani 5 karung untuk satu musimnya. Ditambah ada yang tidak punya kartu tani juga ikutan rebutan pupuk subsidi. Dia (pelaku) melihat peluang dari situ. Terjadilah penyelewengan distribusi tidak pada peruntukannya,” jelas dia.
Para pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 34 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) dan/atau Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 4 dan pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan tindak pidana ekonomi.