TEGAL, Warta Brebes – Menjelang Ramadan 2026, Bank Indonesia (BI) Tegal mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu. Peringatan ini, muncul bersamaan dengan pemusnahan 19.834 lembar uang palsu senilai sekitar Rp1,53 miliar, Kamis (12/2/2026).
Momentum Ramadan dan Idulfitri, merupakan periode dengan lonjakan transaksi tunai. Sebab, kondisi ini biasanya rawan karena pelaku kejahatan memanfaatkannya untuk mengedarkan uang palsu.
Kepala Perwakilan BI Tegal, Bimala, menegaskan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama pencegahan.
“Menjelang Ramadan, transaksi tunai meningkat signifikan. Kami mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang Rupiah,” ujar Bimala.
19.834 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan
Sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap Rupiah, BI Tegal bersama Polres Tegal Kota dan Botasupal Daerah memusnahkan 19.834 lembar uang palsu.
Rinciannya:
- 12.262 lembar pecahan Rp100.000 (Rp1,226 miliar)
- 5.704 lembar pecahan Rp50.000 (Rp285,2 juta)
- 376 lembar pecahan Rp20.000 (Rp7,52 juta)
- 1.366 lembar pecahan Rp10.000 (Rp13,66 juta)
- 112 lembar pecahan Rp5.000 (Rp560 ribu)
- 14 lembar pecahan Rp2.000 (Rp28 ribu)
Pemusnahan uang palsu mayoritas merupakan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, yang paling sering untuk transaksi besar.
Seluruh uang tersebut telah melewati pengujian dan terbukti tidak asli oleh Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC).
Tren Kasus Uang Palsu Menurun, Tetap Perlu Waspada
BI Tegal mencatat adanya penurunan permintaan keterangan ahli Rupiah oleh kepolisian.
- 2023: tiga kali permintaan
- 2024: satu kali
- 2025: satu kali
Meski tren kasus uang palsu menurun, BI menilai kewaspadaan tidak boleh longgar, terutama saat Ramadan 2026.
Sementara itu, lonjakan transaksi tunai di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan penukaran uang menjadi celah potensial bagi peredaran uang palsu.
Kenali Uang Palsu dengan Metode 3D
Untuk mencegah kerugian akibat uang palsu, BI Tegal mengajak masyarakat menerapkan metode 3D. Yakni:
- Dilihat: periksa warna, gambar, dan benang pengaman.
- Diraba: rasakan tekstur kasar pada bagian tertentu.
- Di terawang: cek tanda air dan gambar saling isi.
Metode sederhana ini, efektif mendeteksi keaslian Rupiah tanpa alat khusus.
Selain itu, BI juga terus mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah.
Sementara itu, pemusnahan uang palsu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 1/Pen.Pid/2025/PN Tgl tertanggal 22 Desember 2025.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Imbauan BI Tegal Jelang Ramadan 2026
Lebih jauh, BI Tegal meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan uang yang meragukan keasliannya. Bagi masyarakat yang mengetahui, pelaporan bisa melalui Kantor Bank Indonesia, Kepolisian dan Bank terdekat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kepercayaan terhadap Rupiah,” kata Bimala.
Karena itu, waspada uang palsu jelang Ramadan 2026, akan menjadi langkah preventif untuk melindungi transaksi masyarakat. Di samping itu, sekaligus menjaga stabilitas sistem pembayaran di wilayah Tegal dan sekitarnya.










