Pelaporan SPT 2026 Tembus 4 Juta, DJP Catat Lonjakan Aktivasi Coretax

JAKARTA, Warta Brebes Pelaporan SPT Tahunan 2026 terus bergerak cepat. Hingga 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lebih dari 4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) telah masuk ke sistem.

Angka ini menunjukkan tren kepatuhan pajak yang meningkat, terutama di kalangan wajib pajak orang pribadi karyawan.

“Progres pelaporan SPT tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Februari 2026 Tahun Pajak 2025 tercatat 4.056.207 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. 

Rincian Pelaporan SPT 2026

Dari total 4.056.207 SPT yang masuk, komposisinya sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan: 3.591.170 SPT
  2. OP Non-Karyawan: 362.395 SPT
  3. WP Badan (Tahun Buku Jan–Des, Rupiah): 101.787 SPT
  4. WP Badan (Denominasi Dolar AS): 98 SPT
  5. WP Badan Beda Tahun Buku (Rupiah): 740 SPT
  6. WP Badan Beda Tahun Buku (Dolar AS): 17 SPT

Data tersebut menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan masih dominan oleh wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan.

Aktivasi Coretax Tembus 14,4 Juta Akun

Selain lonjakan pelaporan SPT, DJP juga mencatat peningkatan signifikan pada aktivasi akun Coretax DJP.

Hingga 25 Februari 2026, total aktivasi mencapai 14.448.012 wajib pajak, dengan rincian:

  1. WP Orang Pribadi: 13.451.501
  2. WP Badan: 906.563
  3. WP Instansi Pemerintah: 89.723
  4. WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik): 225

Walhasil, transformasi digital melalui Coretax mempercepat administrasi sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

Apa Itu SPT dan Mengapa Penting?

Sebagai informasi, Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan dokumen wajib pajak untuk melaporkan:

  • Penghitungan dan pembayaran pajak
  • Objek dan bukan objek pajak
  • Harta dan kewajiban
  • Data perpajakan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
  • Pelaporan SPT menjadi indikator utama kepatuhan pajak nasional.

Batas Akhir Lapor SPT 2026

Selain itu, DJP kembali mengingatkan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026.

Pelaporan dapat melalui:

  • Sistem elektronik (Coretax DJP)
  • Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP atau KP2KP
  • Layanan pajak di luar kantor yang disediakan DJP

Dengan capaian lebih dari 4 juta SPT sebelum Maret berakhir, DJP optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan terus meningkat seiring penguatan sistem digital.

 

 

Bagikan: