BREBES, Warta Brebes — Tata kelola pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2026 di Kabupaten Brebes dilaporkan menuai kritik tajam. Tumpang tindih jadwal, lemahnya koordinasi antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, serta mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Brebes menjadi poin utama yang disorot oleh berbagai pihak. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kelancaran dan kenyamanan jamaah haji asal Brebes.
Ketua Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik Brebes, Dedy Rohman, secara tegas menyampaikan kekhawatirannya. “Dari rangkaian tata kelola pemberangkatan calon jamaah haji, hingga mekanisme penunjukan Plt Kepala Kemenag Brebes patut dipertanyakan. Sebab, terbukti dengan lemahnya koordinasi dan komunikasi antara instansi vertikal penyelenggara haji dengan Pemkab Brebes ini nyata terjadi,” ungkap Dedy kepada Brebesnews.co, Minggu (26/4/2026).
Kekacauan Pemberangkatan dan Dampaknya pada Jamaah
Menurut Dedy, tumpang tindih jadwal pemberangkatan rombongan calon jamaah haji telah menimbulkan keresahan di kalangan keluarga jamaah. Ia membandingkan pelaksanaan tahun ini dengan tahun sebelumnya, menyatakan bahwa pengelolaan tahun 2026 ini cenderung semrawut. Akibatnya, banyak keluarga calon jamaah haji yang mengeluhkan harus menunggu lebih dari tiga jam selama proses pemberangkatan di Islamic Centre.
“Lemahnya koordinasi dan komunikasi Kemenag dengan Pemkab Brebes, membuat kesan tata kelolanya semrawut. Padahal, tahun-tahun sebelumnya tidak begitu dan semuanya lancar-lancar saja,” jelas Dedy, menyoroti adanya penurunan kualitas pelayanan dibandingkan periode sebelumnya.
Penunjukan Plt Kepala Kemenag Brebes Jadi Sorotan
Selain persoalan teknis pemberangkatan, Dedy Rohman juga menyoroti keraguan mengenai latar belakang kepangkatan dan klasifikasi jabatan pengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Brebes. Sosok yang ditunjuk, yang diketahui berlatar belakang tenaga pendidik di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, memunculkan kejanggalan dan pertanyaan besar terkait peralihan statusnya dari pegawai daerah ke pusat.
“Pertanyaannya, bagaimana kepangkatannya? Jika memang sudah memenuhi syarat, kenapa harus Plt padahal menterinya definitif? Menurut keyakinan saya, jika jabatan tersebut diduga tidak memenuhi syarat golongan. Jika dipaksakan, ini bisa disebut nonprosedural dan berisiko bersentuhan dengan aparat penegak hukum,” tegas Dedy, mengindikasikan potensi pelanggaran prosedur dalam penunjukan tersebut.
Analisis Dedy didasarkan pada peraturan kepegawaian yang umumnya mensyaratkan jenjang kepangkatan dan golongan tertentu untuk menduduki jabatan struktural, terutama pada level kantor kementerian. Penunjukan seseorang yang diduga belum memenuhi kualifikasi dapat mencederai prinsip meritokrasi dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Plt Kepala Kemenag Brebes Buka Suara
Menanggapi sorotan tersebut, Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Brebes, Akhmad Nizam Baequni, memberikan klarifikasi melalui komunikasi WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Brebes sejak tahun 2005.
“Selama masa pengabdiannya, ia telah menempati berbagai posisi, termasuk bertugas di Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah yang secara langsung berkaitan dengan pelayanan dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Nizam. Pengalaman ini, menurutnya, menjadi bagian dari rekam jejak profesional yang relevan dengan jabatan yang kini diembannya, sekaligus menunjukkan bahwa dirinya memiliki pemahaman teknis maupun administratif dalam bidang haji dan umrah.
Nizam menambahkan, sebelum dipercaya menjabat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Brebes, ia menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha di instansi yang sama. Ia menegaskan, seluruh proses pengangkatan dirinya telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, baik di tingkat kantor wilayah maupun pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen kepegawaian di lingkungan kementerian.
“Pengangkatan saya sebagai Kasubbag TU oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya, seraya mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang meskipun tidak secara langsung relevan dengan penunjukan Plt, namun menunjukkan kerangka regulasi umum dalam manajemen ASN.
Konteks Penyelenggaraan Haji di Indonesia
Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kemenag RI memiliki peran sentral dalam mengatur, mengkoordinasikan, dan melaksanakan seluruh aspek penyelenggaraan haji, mulai dari pendaftaran, pembinaan, pemberangkatan, hingga pemulangan jamaah.
Setiap tahun, jutaan umat Islam Indonesia mendaftar untuk menunaikan ibadah haji, dengan daftar tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun di beberapa daerah. Oleh karena itu, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan haji menjadi krusial.
Menurut data dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pada tahun 2024, kuota haji Indonesia adalah sebesar 221.000 jamaah, yang terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Angka ini menunjukkan skala besar dari penyelenggaraan haji yang membutuhkan manajemen profesional.
Implikasi Penunjukan Pejabat Non-Definitif
Penunjukan seorang Pelaksana Tugas (Plt) kepala satuan kerja seringkali dilakukan ketika pejabat definitif berhalangan, mengundurkan diri, atau dalam proses pergantian. Namun, status Plt umumnya bersifat sementara dan memiliki kewenangan yang terbatas dibandingkan pejabat definitif.
Dalam konteks Kemenag, penunjukan Plt Kepala Kantor di tingkat kabupaten/kota dapat menimbulkan pertanyaan jika prosesnya tidak transparan atau diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bisa berimplikasi pada kelancaran operasional, pengambilan keputusan strategis, serta stabilitas kepegawaian di lingkungan kantor tersebut.
Sumber internal Kemenag yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengisian jabatan struktural, termasuk Plt, idealnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Peraturan ini menekankan pentingnya kompetensi, kualifikasi, dan integritas dalam pengisian jabatan.
“Penunjukan Plt harusnya didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kepatutan, serta memiliki dasar hukum yang kuat. Jika ada keraguan mengenai hal tersebut, tentu perlu ada audit atau klarifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat
Masyarakat Brebes, melalui Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik, berharap agar persoalan tata kelola pemberangkatan haji dan penunjukan Plt Kepala Kantor Kemenag Brebes ini dapat segera ditindaklanjuti. Dedy Rohman menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada.
“Kami berharap ada tindak lanjut dari Kemenag RI terkait temuan ini. Perlu ada perbaikan sistem, peningkatan koordinasi, dan transparansi dalam setiap tahapan penyelenggaraan haji, demi kenyamanan dan kelancaran ibadah calon jamaah haji kita,” pungkas Dedy.
Pemerintah daerah melalui Bagian Kesra Setda Brebes juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memediasi dan memastikan komunikasi yang baik antara Kemenag dengan instansi vertikal lainnya demi kelancaran tugas-tugas publik, termasuk penyelenggaraan ibadah haji. Penyelenggaraan haji adalah ibadah yang sakral, sehingga segala aspek yang terkait dengannya harus dikelola dengan profesionalisme dan integritas tinggi.










