Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik untuk Stabilisasi Ekonomi

Jakarta, Brebes — Pemerintah mengambil langkah strategis. Bea masuk impor LPG dan bahan baku plastik kini nol persen. Kebijakan ini bertujuan menjaga kinerja industri. Pemerintah juga berupaya menahan lonjakan harga. Gangguan pasokan global menjadi latar belakang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan hal ini. Kebijakan ini bagian dari paket percepatan ekonomi. Satgas khusus dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 4 Tahun 2026. Satgas bekerja terintegrasi melalui lima pokja. Fokusnya perumusan strategi pertumbuhan.

Airlangga menjelaskan insentif bea masuk untuk LPG. Pasokan nafta terganggu akibat konflik. Selat Hormuz menjadi penyebabnya. Industri petrokimia dalam negeri terdampak. Impor LPG kini bebas bea masuk. Biaya masuk turun dari 5% menjadi 0%. Refinery bisa gunakan LPG sebagai bahan baku alternatif. Nafta diganti LPG sebagai solusi. Ini bersifat sementara. Kesiapan fasilitas industri menjadi penentu.

Selain LPG, plastik juga dibebaskan pajaknya. Produk seperti polipropilin dan polietilen bebas bea masuk. LLDPE dan HDPE juga termasuk. Periode bebas bea masuk selama enam bulan. Kenaikan harga plastik global mencapai 50-100%. Industri makanan dan minuman terancam. Biaya kemasan bisa melonjak signifikan. Airlangga membandingkan dengan kebijakan India. Tujuannya menjaga daya saing industri.

Pemerintah juga membenahi perizinan. Perizinan impor dan industri disederhanakan. Kemenperin susun daftar komoditas Pertek. Kemendag revisi aturan terkait. Transparansi dan kepastian proses ditingkatkan. Perizinan dasar seperti PBG dan SLF dipermudah. Perizinan lahan terintegrasi melalui sistem OSS.

Pencarian sumber nafta alternatif terus dilakukan. Target realisasi dalam waktu dekat. Airlangga berharap bulan Mei. Pemerintah menekan biaya produksi. Pasokan industri tetap terjaga. Harga barang konsumsi stabil.

Bagikan: