BREBES, Warta Brebes – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Brebes terindikasi menggunakan aplikasi absensi fiktif. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengungkapkan temuan mengejutkan ini. Sebanyak 3.000 dari total 17.800 ASN terbukti menggunakan aplikasi ilegal tersebut.
Guru dan Nakes Dominasi Pengguna Aplikasi Absensi Fiktif
Mayoritas pengguna aplikasi fiktif ini adalah kalangan guru dan tenaga kesehatan (nakes). Bahkan, beberapa pejabat eselon pun turut teridentifikasi sebagai pengguna. Bupati Paramitha menegaskan temuan ini didapat setelah mematikan server aplikasi absensi resmi.
Temuan Aplikasi Fiktif Muncul Pasca Server Absensi Resmi Dimatikan
Saat server aplikasi absensi resmi dimatikan, para ASN pengguna aplikasi ilegal ini masih dapat melakukan absensi. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik manipulasi data kehadiran. Bupati menegaskan pihaknya telah mengantongi nama-nama ASN yang terlibat.
Tindakan Tegas Menanti ASN Pengguna Aplikasi Ilegal
Pemerintah Kabupaten Brebes segera menggelar rapat untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan kecurangan ini. Bupati Paramitha juga telah melaporkan penjual aplikasi absensi fiktif ke Polres Brebes. Ia menganggap praktik ini sebagai bentuk korupsi nyata.
Praktik Culas Ini Merupakan Bentuk Korupsi Terselubung
Bupati Paramitha menyatakan bahwa praktik ini jelas merupakan korupsi. ASN yang tidak hadir secara fisik namun tetap mendapatkan tunjangan penuh telah melakukan penyelewengan dana publik. Hal ini merugikan keuangan daerah dan merusak integritas ASN.
Lemahnya Keamanan Siber Jadi Sorotan Utama Bupati
Kasus ini juga menyoroti lemahnya sistem keamanan siber di lingkungan Pemkab Brebes. Bupati berjanji akan meningkatkan keamanan server data ASN untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Anggaran pemeliharaan server dan pembaruan aplikasi telah dialokasikan setiap tahun.
Nama Penjual Aplikasi Ilegal dan Rekeningnya Telah Dikantongi
Pihak Pemkab Brebes telah mengantongi nama serta nomor rekening penjual aplikasi ilegal tersebut. Pihak kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut. Sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh pengguna aplikasi fiktif ini.
Sidak BKPSDMD Ungkap Penggunaan Aplikasi Absensi Ilegal
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes telah melakukan inspeksi mendadak. Sidak dilakukan setelah terdeteksi adanya penggunaan aplikasi absensi fiktif di berbagai instansi.
Petugas Medis dan Guru Terbukti Menggunakan Aplikasi Absensi Fiktif
Hasil sidak mengonfirmasi penggunaan aplikasi absensi ilegal. Petugas rekam medis, farmasi, dokter gigi, serta sejumlah guru kedapatan menggunakan aplikasi tersebut. Mereka bahkan telah mengakui perbuatannya.











