Skandal Absensi Fiktif: Ribuan ASN Brebes Terancam Sanksi dan Wajib Kembalikan TPP

BREBES – Ribuan ASN Brebes terancam sanksi berat. Mereka terindikasi menggunakan aplikasi absensi fiktif. Praktik ini memungkinkan manipulasi kehadiran tanpa kehadiran fisik. Ribuan ASN ini juga wajib mengembalikan TPP yang diterima secara tidak sah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, memimpin penanganan skandal ini. Ia menegaskan penanganan dilakukan secara sistematis dan transparan. Temuan awal mengungkap skala pelanggaran yang masif. Sedikitnya 3.000 ASN diduga menggunakan aplikasi ilegal.

Pengguna aplikasi membayar sekitar Rp250.000 per tahun. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2024. Guru ASN dan tenaga kesehatan paling banyak terdampak. Sekda Tahroni menyebut ini kecurangan terorganisir. Arahan Bupati menjadi dasar penanganan lintas perangkat daerah.

Penanganan dilakukan terstruktur dan akuntabel. Inspektorat Daerah memimpin pemeriksaan menyeluruh. Ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021. Badan Kepegawaian menindaklanjuti aspek disiplin. Dinas Kominfo mengawal audit forensik sistem presensi.

Kasus ini juga dibawa ke ranah hukum. Pihak pembuat dan penyebar aplikasi dilaporkan ke Polres Brebes. Pemerintah daerah tidak akan menghalangi penyidikan. Fokus penanganan meliputi penegakan hukum terhadap aktor aplikasi ilegal. Termasuk pengembang dan distributor.

Bagikan: