TEGAL, Warta Brebes – Kronologi warga Brebes simpan mayat bayi di lemari kos di Kabupaten Tegal akhirnya terungkap setelah Satreskrim Polres Tegal menangkap pelaku pada 9 Mei 2026.
Kasus tersebut sebelumnya menggegerkan warga Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru.
Warga dibuat heboh setelah jasad bayi laki-laki ditemukan membusuk di dalam lemari sebuah kamar kos.
Kapolres Tegal, Bayu Prasatyo, mengatakan pelaku berinisial ESCP alias Sari alias Elis.
Pelaku merupakan perempuan asal Brebes yang lahir pada 31 Mei 2005.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Rabu (13/5/2026).
Kronologi Awal Pelaku Tinggal di Kos Dukuhwaru
Menurut polisi, pelaku sengaja tinggal di kamar kos wilayah Dukuhwaru untuk menyembunyikan kehamilannya dari keluarga.
Selama hamil, pelaku memilih berpindah-pindah tempat tinggal agar kondisinya tidak diketahui orang terdekat.
Polisi menyebut keluarga pelaku sama sekali tidak mengetahui kehamilan tersebut.
Pelaku diketahui berstatus mahasiswi dan bekerja di salah satu koperasi di wilayah Slawi.
Selama berada di kos, pelaku menjalani kehamilan seorang diri tanpa pendampingan keluarga maupun tenaga kesehatan.
Pelaku Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi Kos
Peristiwa utama terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 05.15 WIB.
Saat itu, pelaku melahirkan seorang bayi laki-laki seorang diri di kamar mandi kos.
Pelaku tidak pergi ke rumah sakit, puskesmas, atau bidan untuk proses persalinan.
Pelaku juga memotong ari-ari bayi sendiri setelah proses melahirkan selesai.
Kapolres Tegal menjelaskan bayi sempat menangis setelah dilahirkan.
Namun, kondisi tersebut membuat pelaku panik karena takut suara tangisan terdengar penghuni kos lain.
“Pelaku berusaha menenangkan bayi dengan cara menggendong dengan posisi kepala berada di pundak kiri,” ujar Bayu Prasatyo.
Dalam kondisi panik, pelaku diduga menekan bagian kepala bayi terlalu kuat.
Tekanan itu membuat bayi kehabisan oksigen hingga akhirnya meninggal dunia.
Pelaku Panik Lalu Simpan Mayat Bayi di Dalam Lemari
Setelah mengetahui bayinya meninggal, pelaku mengaku bingung dan ketakutan.
Pelaku kemudian membungkus tubuh bayi menggunakan sprei dan sarung bantal.
Jasad bayi lalu dimasukkan ke dalam lemari kamar kos.
Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi dan kabur dari kamar kos tersebut.
Menurut polisi, pelaku tidak memberi tahu siapa pun mengenai kejadian itu.
Pelaku juga tidak berupaya melapor kepada pihak berwenang maupun tenaga kesehatan.
Penemuan Mayat Bayi Gegerkan Penghuni Kos
Kasus mulai terungkap beberapa hari kemudian saat seorang saksi mencurigai kondisi kamar kos pelaku.
Saksi melihat lalat hijau keluar dari sela-sela kamar kos yang tertutup rapat.
Karena curiga, saksi kemudian melapor kepada pengelola kos.
Pengelola lalu membuka kamar menggunakan kunci cadangan.
Saat pintu terbuka, saksi melihat bercak darah di bawah lemari kamar.
Ketika lemari dibuka, saksi menemukan jasad bayi laki-laki dalam posisi tertelungkup.
Kondisi jasad saat ditemukan sudah membusuk dan mengeluarkan bau menyengat.
Hasil autopsi menunjukkan bayi telah meninggal sekitar 17 hari sebelum ditemukan.
Polisi Buru Pelaku Hingga Keluar Kota
Setelah penemuan mayat bayi, Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan penyelidikan intensif.
Polisi mengumpulkan keterangan saksi, rekaman, serta identitas penghuni kos.
Hasil penyelidikan mengarah kepada ESCP sebagai pelaku.
Namun saat dicari, pelaku ternyata sudah meninggalkan lokasi.
Polisi menyebut pelaku sempat berpindah-pindah kota setelah kejadian.
Pelaku diketahui pergi ke Semarang lalu berpindah ke Jakarta.
Pada 9 Mei 2026, polisi akhirnya menangkap pelaku di Exit Tol Brebes saat turun dari bus.
Polisi Masih Dalami Ayah Biologis Bayi
Kasat Reskrim Luis Beltran Krisnandhita Marissing mengatakan polisi masih mendalami identitas ayah biologis bayi tersebut.
Penyidik juga masih menggali kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui kehamilan pelaku.
“Sesuai pengakuan pelaku, dia panik dan berusaha membuat tangisan bayi tidak terdengar keluar,” ujarnya.
Hasil autopsi memastikan bayi meninggal akibat kehabisan oksigen.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dan kronologi warga Brebes simpan mayat bayi di lemari kos ini menjadi perhatian publik karena jasad bayi disimpan di dalam lemari kamar kos selama lebih dari dua pekan sebelum akhirnya terungkap polisi.






