Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Chromebook Mengguncang!

JAKARTA, Warta Brebes Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang kabar tak sedap. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini menghadapi tuntutan pidana berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.

Nadiem Makarim terancam hukuman penjara 18 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Detil Tuntutan Jaksa Mengagetkan

Jaksa menilai Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dakwaan primer yang disangkakan merujuk pada Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, tuntutan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Roy Riady, selaku Jaksa Penuntut Umum, membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum Roy Riady dalam persidangan.

Tuntutan ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, mengingat posisi Nadiem Makarim yang pernah menjabat sebagai menteri. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan. Pidana tambahan tersebut berupa uang pengganti yang jumlahnya fantastis. Nilainya mencapai Rp5.681.066.728.758.

JPU Nilai Kerugian Negara Sangat Besar

Jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa berasal dari beberapa pos dugaan kerugian negara. Terdiri dari dugaan penempatan uang pribadi sebesar Rp809.596.125.000. Selain itu, ada pula peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp4.871.469.603.758. Angka-angka ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan Chromebook dan CDM.

Kerugian negara yang diperkirakan sangatlah besar. Pengadaan teknologi pendidikan ini seharusnya membawa manfaat bagi siswa dan guru. Namun, jika terbukti korupsi, dana yang seharusnya untuk peningkatan kualitas pendidikan malah menguap. Hal ini tentu sangat disayangkan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.

JPU: Peran Nadiem Makarim dan Rekan-rekannya

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Nadiem Makarim tidak bertindak sendiri. Ia disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama beberapa pihak lain. Di antaranya adalah konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias IBAM. Selain itu, ada pula mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih. Terakhir, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Mulyatsyah, juga turut disebut dalam dakwaan.

Menariknya, ketiga individu tersebut telah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara yang terpisah. Vonis yang mereka terima menjadi bukti awal adanya praktik korupsi dalam pengadaan ini. Kini, fokus persidangan beralih kepada peran Nadiem Makarim sebagai mantan menteri. Perannya dalam memberikan persetujuan atau arahan menjadi sorotan utama.

Kasus Korupsi Chromebook dalam Sorotan Publik

Kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM ini menjadi sorotan tajam publik. Terlebih lagi, melibatkan mantan menteri yang seharusnya menjadi teladan. Pengadaan teknologi ini bertujuan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dan digitalisasi pendidikan. Namun, jika prosesnya diwarnai korupsi, maka tujuan mulia tersebut menjadi tercoreng.

Pihak jaksa memiliki bukti-bukti kuat yang mendukung tuntutannya. Pembuktian ini meliputi aliran dana, dokumen pengadaan, serta keterangan saksi-saksi. Majelis hakim akan mempelajari seluruh bukti yang dihadirkan di persidangan. Keputusan akhir akan sangat dinantikan oleh masyarakat luas.

Implikasi Hukum dan Politik

Tuntutan 18 tahun penjara ini memiliki implikasi hukum yang serius bagi Nadiem Makarim. Jika terbukti bersalah, ia akan kehilangan kebebasannya selama bertahun-tahun. Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti juga akan membebani secara finansial. Kasus ini juga berpotensi menimbulkan riak-riak politik.

Mengingat rekam jejak Nadiem Makarim sebagai tokoh publik dan pendiri Gojek, kasus ini menarik perhatian berbagai kalangan. Kredibilitasnya sebagai pemimpin dan inovator kini diuji di pengadilan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menegakkan supremasi hukum.

Masyarakat menantikan proses persidangan yang adil dan transparan. Keputusan majelis hakim diharapkan dapat memberikan kepastian hukum.

Bagikan: