BREBES, Warta Brebes — Sebanyak 2.509 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes terbukti menggunakan aplikasi presensi fiktif. Angka ini merupakan hasil verifikasi faktual yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Sebelumnya, data awal sempat menyebutkan sekitar 3.000 ASN diduga terlibat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, memaparkan kronologi penentuan angka final tersebut. Data awal mencapai 3.000 ASN, lalu menyusut menjadi 2.566 ASN yang terindikasi. Akhirnya, setelah pemeriksaan mendalam, jumlah ASN positif menggunakan presensi fiktif ditetapkan sebanyak 2.509 orang.
Mayoritas ASN yang terbukti melakukan pelanggaran ini berasal dari sektor pendidikan. Jumlahnya mencapai 2.385 orang, meliputi guru PNS, guru PPPK, tenaga pendidik, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Sektor kesehatan menyusul dengan 124 ASN yang dinyatakan positif menggunakan aplikasi fiktif.
Hasil verifikasi ini telah dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN memberikan kewenangan kepada Pemkab Brebes untuk menjatuhkan sanksi. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran hingga pengembalian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tujuh ASN terbukti diwajibkan mengembalikan TPP mereka. Nilai pengembalian TPP sebesar Rp 4.000 per hari selama aplikasi fiktif digunakan. Pemkab Brebes juga mengambil langkah antisipasi dengan mengganti sistem presensi ASN.
Sistem baru ini menggunakan teknologi pengenalan wajah yang dilengkapi deteksi gerakan dan kedipan mata. Tujuannya untuk meminimalkan peluang penyalahgunaan sistem absensi di masa mendatang.






