BREBES, Warta Brebes — Kabar gembira menyelimuti jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Gaji ke-13 dipastikan akan segera cair pada Juni 2026. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Besaran dan komponennya telah diatur secara rinci.
Pencairan gaji ke-13 ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah menargetkan pencairan paling lambat pada bulan Juni 2026. Jika belum memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan setelahnya.
Dasar hukum pencairan ini adalah PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Beleid tersebut secara spesifik mengatur jadwal dan komponen gaji ke-13. Pasal 15 ayat (1) PP tersebut menegaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Jadwal Pasti Pencairan Gaji ke-13 ASN
Berkaca pada tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 ASN dimulai pada awal Juni. Pada tahun 2025, pencairan dimulai pada tanggal 2 Juni. Pola serupa diperkirakan akan diterapkan pada tahun 2026. PT Taspen (Persero) mengkonfirmasi bahwa pencairan akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.
Penyaluran dana ini akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Hal ini memastikan ASN di berbagai daerah dapat menerima hak mereka tepat waktu. Kesiapan sistem dan mitra bayar menjadi kunci kelancaran proses ini.
Komponen Gaji ke-13 PNS dan PPPK Dijabarkan
Gaji ke-13 bukan hanya gaji pokok semata. PP Nomor 9 Tahun 2026 merinci komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13. Bagi PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN, komponennya meliputi gaji pokok. Selain itu, ada pula tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Tunjangan umum atau tunjangan jabatan juga menjadi bagian dari gaji ke-13. Besaran tunjangan kinerja juga diikutkan dalam perhitungan. Nilai total tunjangan kinerja ini setara dengan satu bulan gaji.
Bagi PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen tunjangan kinerja akan digantikan dengan tambahan penghasilan. Besaran tambahan penghasilan ini maksimal setara dengan penghasilan satu bulan dari instansi daerah masing-masing. Hal ini memastikan kesetaraan dalam penerimaan tunjangan.
Aturan Khusus untuk PPPK
PPPK memiliki beberapa ketentuan khusus terkait pencairan gaji ke-13. Pertama, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional. Perhitungan ini berdasarkan jumlah bulan mereka telah bekerja.
Kedua, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13. Aturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan berdasarkan masa pengabdian.
CPNS Juga Berhak Menerima Gaji ke-13
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga tidak ketinggalan. Mereka tetap berhak menerima gaji ke-13. Namun, besaran yang diterima akan berbeda dari PNS. Berdasarkan Pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 CPNS dari APBN meliputi gaji pokok.
Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan juga menjadi bagian dari gaji ke-13 CPNS. Tunjangan umum atau tunjangan jabatan juga diikutkan dalam perhitungan. Besaran tunjangan kinerja juga akan masuk dalam perhitungan gaji ke-13 CPNS.
Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD, tunjangan kinerja akan digantikan dengan tambahan penghasilan. Besaran tambahan penghasilan ini maksimal setara dengan satu bulan yang diterima dari instansi daerah. Ini memastikan semua ASN, termasuk CPNS, mendapatkan hak mereka.
Besaran Gaji ke-13 Juni 2026: Potensi Rp Jutaan
Nominal gaji ke-13 akan bervariasi. Perbedaan ini tergantung pada golongan, jabatan, dan tunjangan yang melekat pada masing-masing ASN. Lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan gambaran besaran maksimal yang dapat diterima.
Untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, besaran gaji ke-13 bisa mencapai jutaan rupiah. Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural juga akan menerima gaji ke-13 dengan besaran yang telah ditentukan.
Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi Pemerintah akan menerima gaji ke-13 sesuai jenjang pendidikan mereka. Mulai dari pendidikan SD/SMP hingga S-2/S-3, besaran gaji ke-13 akan berbeda. Kenaikan besaran gaji seiring dengan peningkatan jenjang pendidikan.
Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja para ASN. Dana ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang pertengahan tahun. Kelancaran pencairan menjadi prioritas utama pemerintah. Pastikan data kepegawaian Anda selalu terbarui untuk kelancaran proses ini.







