Belasan Desa Tak Punya Kades Definitif, Pilkades Antar Waktu Brebes Digelar Tahun 2026

BREBES, Warta Brebes — Sebanyak 12 desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang saat ini tak memiliki kepala desa definitif. Untuk mengisinya, pemerintah akan melaksanakan Pilkades Antar Waktu Brebes tahun ini.

Jabatan kepala desa pada belasan desa tersebut, saat ini hanya oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades). Hal ini kurang efektif, mengingat kewenangan Pj Kades yang terbatas. Karena itu, Pemkab Brebes berencana akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) pada tahun 2026.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Brebes, Darmawan Adinugroho, mengatakan total terdapat 13 desa yang jabatan kepala desanya sempat kosong.

Namun, satu desa yakni Desa Bentar, Kecamatan Salem, telah lebih dulu melaksanakan PAW pada akhir 2025.

“Kalau sesuai data, memang ada belasan desa yang saat ini jabatan kadesnya seorang Pj. Semoga tahun ini bisa terlaksana PAW di masing-masing desa,” ujar Adi.

Adi menjelaskan, Dinpermades Brebes telah melakukan sosialisasi dan persiapan terkait pelaksanaan PAW. Tahapan pemilihan antar waktu, pelaksanaannya secara mandiri oleh pemerintah desa, dengan tetap berada di bawah pengawasan kecamatan dan pemerintah kabupaten.

Ia menambahkan, pelaksanaan PAW Kades karena adanya kekosongan pejabat definitif dengan latar belakang yang beragam. Mulai dari kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga tersandung kasus hukum sehingga tidak dapat melanjutkan masa jabatannya.

“Penyebab PAW itu bermacam-macam. Bisa karena meninggal, mengundurkan diri, atau karena kasus,” jelasnya.

Namun demikian, Adi menegaskan, Pilkades Antar Waktu Brebes hanya untuk desa yang sisa masa jabatan kepala desanya lebih dari satu tahun. Jika tidak, maka menunggu pelaksanaan Pilkades serentak reguler.

“Kemudian untuk anggaran pelaksanaan Pilkades PAW bersumber dari APBDes masing-masing desa.”

Bagikan: