
BREBES, Warta Brebes– Ratusan ribu warga Brebes terancam kehilangan akses layanan kesehatan gratis. Sejak Mei 2025, pemerintah resmi menonaktifkan jutaan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena tak lagi memenuhi syarat berdasarkan data baru bernama DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Kebijakan ini berdampak nasional. Tercatat 7.397.277 peserta BPJS PBI di seluruh Indonesia dihentikan kepesertaannya. Di antaranya berasal dari Brebes, daerah dengan tingkat kemiskinan yang masih tinggi.
Apa Itu DTSEN dan Mengapa Penting?
Menurut Warudin, pejabat fungsional di Dinas Sosial Kabupaten Brebes, DTSEN kini menjadi satu-satunya acuan pemerintah dalam menentukan kelayakan bantuan sosial, termasuk BPJS PBI, bansos tunai, dan bantuan pangan.
DTSEN merupakan integrasi dari tiga data besar:
P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
Setelah disinkronisasi dan dilakukan verifikasi lapangan (ground checking), setiap rumah tangga dikelompokkan dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Kriteria Penerima Bantuan di DTSEN
Pemerintah hanya menetapkan rumah tangga dalam desil 1–5 sebagai penerima bansos. Artinya, jika warga berada di desil 6 sampai 10, mereka dianggap cukup mampu dan tidak berhak lagi atas BPJS PBI.
Berikut penjelasan singkat kategori desil menurut Warudin:
Desil 1: Paling miskin
Desil 2–3: Sangat miskin dan rentan
Desil 4–5: Miskin atau hampir miskin
Desil 6–7: Cukup mampu
Desil 8–10: Paling sejahtera
Bagaimana Jika BPJS Anda Nonaktif?
Warga Brebes yang mengalami BPJS PBI nonaktif bisa mengajukan reaktivasi dengan beberapa syarat, khususnya untuk kondisi darurat medis seperti:
Sedang dirawat
Penyakit kronis (ginjal, jantung, dll)
Pengobatan rutin
Pengajuan reaktivasi bisa dilakukan melalui:
✅ Aplikasi SIKS-NG
✅ Kantor Dinas Sosial Brebes
Syarat utama:
NIK aktif
Rekam e-KTP
Masuk kategori desil 1–5
Melampirkan surat keterangan dari dokter
Jangan Diam, Segera Cek Status DTSEN Anda!
Dinas Sosial Brebes mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status DTSEN agar tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan. Warga bisa bertanya langsung ke perangkat desa atau mengunjungi kantor Dinsos Brebes.
“Lebih baik repot hari ini daripada menyesal nanti saat butuh. Pastikan data Anda sudah sesuai,” ujar Warudin. (*)