file_000000001acc61f8ab9a9fc11d856bd1
Lebih dari 7 juta peserta BPJS PBI dinonaktifkan karena tak terdaftar dalam DTSEN. Cek sekarang status Anda di Brebes, jangan sampai kehilangan layanan kesehatan gratis!

BREBES, Warta Brebes– Ratusan ribu warga Brebes terancam kehilangan akses layanan kesehatan gratis. Sejak Mei 2025, pemerintah resmi menonaktifkan jutaan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena tak lagi memenuhi syarat berdasarkan data baru bernama DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

Kebijakan ini berdampak nasional. Tercatat 7.397.277 peserta BPJS PBI di seluruh Indonesia dihentikan kepesertaannya. Di antaranya berasal dari Brebes, daerah dengan tingkat kemiskinan yang masih tinggi.

Apa Itu DTSEN dan Mengapa Penting?

Menurut Warudin, pejabat fungsional di Dinas Sosial Kabupaten Brebes, DTSEN kini menjadi satu-satunya acuan pemerintah dalam menentukan kelayakan bantuan sosial, termasuk BPJS PBI, bansos tunai, dan bantuan pangan.

DTSEN merupakan integrasi dari tiga data besar:

P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)

Setelah disinkronisasi dan dilakukan verifikasi lapangan (ground checking), setiap rumah tangga dikelompokkan dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Kriteria Penerima Bantuan di DTSEN

Pemerintah hanya menetapkan rumah tangga dalam desil 1–5 sebagai penerima bansos. Artinya, jika warga berada di desil 6 sampai 10, mereka dianggap cukup mampu dan tidak berhak lagi atas BPJS PBI.

Berikut penjelasan singkat kategori desil menurut Warudin:

Desil 1: Paling miskin

Desil 2–3: Sangat miskin dan rentan

Desil 4–5: Miskin atau hampir miskin

Desil 6–7: Cukup mampu

Desil 8–10: Paling sejahtera

 

Bagaimana Jika BPJS Anda Nonaktif?

Warga Brebes yang mengalami BPJS PBI nonaktif bisa mengajukan reaktivasi dengan beberapa syarat, khususnya untuk kondisi darurat medis seperti:

Sedang dirawat

Penyakit kronis (ginjal, jantung, dll)

Pengobatan rutin

 

Pengajuan reaktivasi bisa dilakukan melalui:

✅ Aplikasi SIKS-NG

BACA JUGA:  Bertemu dengan Nelayan Pulolampes, Mitha-Wurja Disodori Kontrak Politik

✅ Kantor Dinas Sosial Brebes

Syarat utama:

NIK aktif

Rekam e-KTP

Masuk kategori desil 1–5

Melampirkan surat keterangan dari dokter

Jangan Diam, Segera Cek Status DTSEN Anda!

Dinas Sosial Brebes mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status DTSEN agar tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan. Warga bisa bertanya langsung ke perangkat desa atau mengunjungi kantor Dinsos Brebes.

“Lebih baik repot hari ini daripada menyesal nanti saat butuh. Pastikan data Anda sudah sesuai,” ujar Warudin. (*)