BREBES, Warta Brebes — Pelaporan SPT Tahunan kini bisa secara online. Cara lapor SPT Tahunan di Coretax sangat gampang.
Kini, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) cukup login dan mengisi data sesuai petunjuk sistem melalui aplikasi Coretax DJP.
Agar tidak terlambat dan terhindar dari sanksi administrasi, berikut panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan di Coretax.
Cara Login dan Membuat Konsep SPT di Coretax
- Kunjungi laman: https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan ID pengguna (NIK atau NPWP 16 digit)
- Masukkan kata sandi
- Pilih bahasa
- Isi kode keamanan (captcha)
- Klik Login
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik Buat Konsep SPT
- Pilih jenis SPT: PPh Orang Pribadi
- Klik Lanjut
- Pilih jenis periode: SPT Tahunan
- Pilih periode dan tahun pajak (misal Januari–Desember 2025)
- Klik Lanjut
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax Bagi Karyawan
Perhatikan, berikut adalah panduan yang berlaku bagi wajib pajak (WP) OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.
Menu Induk
Bagian Header
- Sumber penghasilan: Pekerjaan
- Metode pembukuan: Pencatatan
Bagian A – Identitas Wajib Pajak
Di sini, data otomatis terisi sistem. Namun, WP memilih status kewajiban perpajakan suami-istri:
- Pisah Harta (PH), atau
- Memilih Terpisah (MT)
Bagian B – Ikhtisar Penghasilan Neto
- 1.a: Ya
- 1.b.1: Tidak
- 1.c: Tidak
- 1.d: Tidak
Bagian C – Perhitungan Pajak Terutang
- Penghasilan neto: otomatis
- Pilih: Tidak
- PTKP: pilih sesuai status
- Kolom lain: terisi otomatis sistem
Bagian D – Kredit Pajak
- 10.a: Ya
- 10.b: Tidak diisi
- 10.c: Tidak diisi
- 10.d: Tidak
Bagian E – PPh Kurang/Lebih Bayar
Pada bagian ini, data terisi otomatis oleh sistem.
Bagian F – Pembetulan
Terisi jika status SPT kurang atau lebih bayar.
Bagian G – Permohonan Pengembalian Lebih Bayar
Terisi jika WP mengajukan pengembalian PPh lebih bayar.
Bagian H – Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya
- 13.a: Tidak
- 13.b: Tidak
- 13.c: Tidak
Bagian I – Pernyataan Transaksi Lainnya
- 14.a: Isi lampiran bagian A
- 14.b–14.d: Tidak
- 14.e–14.f: Otomatis sistem
- 14.g: Tidak
- 14.h: Otomatis sistem
Bagian J – Lampiran Tambahan
a, b, c, d, e: Tidak
Menu Lampiran 1 (L-1) – Wajib Diisi
Lengkapi data berikut:
- Daftar harta akhir tahun (WAJIB)
- Daftar utang akhir tahun
- Daftar anggota keluarga
- Penghasilan dalam negeri dari pekerjaan
- Bukti potong/pemungutan PPh
Cara Submit dan Kirim SPT
- Kembali ke Menu Induk
- Bagian K – Pernyataan
- Status SPT: Nihil (jika sesuai)
- Centang pernyataan
- Klik Bayar dan Lapor
- Pilih penandatangan: Kode Otorisasi DJP
- Masukkan passphrase
- Klik Simpan
- Klik Konfirmasi Tanda Tangan
SPT Tahunan berhasil dilaporkan.
Bukti pelaporan dapat diunduh di menu SPT Dilaporkan atau dikirim melalui email terdaftar.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret setiap tahun.
Jangan sampai telat. Keterlambatan bisa dikenai sanksi administrasi.











