NPWP online, membuat NPWP online
Cara membuat NPWP secara online

Cara Membuat NPWP Online dengan Mudah, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Diposting pada

Warta Brebes — Cara membuat NPWP online dengan mudah bisa kamu lakukan sekarang.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan kini bisa dibuat secara online. Persyaratan NPWP online sama saja dengan NPWP reguler.

Jika biasanya cara membuat NPWP dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat, mengisi formulir dan membawa dokumen yang diperlukan, sekarang Anda bisa membuat NPWP secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Bagaimana caranya? Apa saja manfaatnya? Simak ulasan berikut ini.

 

Cara Membuat NPWP Online

Untuk membuat NPWP secara online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka laman [e-registration Direktorat Jenderal Pajak].

2. Pilih menu “Daftar Akun”.

3. Masukkan email, password dan kode captcha, lalu klik “Daftar”.

4. Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online.

5. Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan.

6. Selanjutnya, masukkan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik “Daftar”.

7. Setelah itu, Anda akan masuk ke halaman dashboard pendaftaran NPWP online.

8. Pilih menu “Pendaftaran Baru” dan isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda sesuai dengan dokumen identitas yang dimiliki.

9. Unggah dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP sesuai dengan kategori Anda (karyawan, usaha/pekerjaan bebas, wanita kawin terpisah atau tergabung).

10. Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik “Kirim”.

11. Tunggu konfirmasi dari KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha Anda.

12. Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan mendapatkan email berisi nomor registrasi dan kode verifikasi untuk mencetak kartu NPWP online.

13. Buka laman [e-registration Direktorat Jenderal Pajak] lagi dan masuk dengan akun Anda.

14. Pilih menu “Cetak Kartu” dan masukkan nomor registrasi dan kode verifikasi yang telah Anda terima.

15. Cetak kartu NPWP online Anda.

 

 

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengurusan NPWP Online

Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan NPWP secara online tergantung pada kategori Anda sebagai wajib pajak. Berikut ini adalah dokumen yang disyaratkan untuk beberapa kategori wajib pajak:

– Bagi karyawan:

– Bagi WNI, fotokopi KTP, atau

– Bagi WNA:

– Fotokopi paspor; dan

– Fotokopi KITAS; atau

– Fotokopi KITAP

– Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas:

– Dokumen identitas diri

– Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

– Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

– Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

– Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

– Dokumen identitas diri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *