NPWP online, membuat NPWP online
Cara membuat NPWP secara online

Cara Membuat NPWP Online dengan Mudah, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Diposting pada

– Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :

– Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

– Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

– Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

– Identitas perpajakan suami

– Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan

– Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

– Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Anda juga bisa mengunduh formulir pendaftaran NPWP sesuai dengan kategori Anda pada laman [Direktorat Jenderal Pajak].

 

Berapa Lama Membuat NPWP Online

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP online bervariasi tergantung pada proses verifikasi dan pengiriman kartu NPWP oleh KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha Anda. Namun, secara umum, waktu yang dibutuhkan berkisar antara 7-14 hari kerja setelah Anda mengirim formulir dan dokumen yang diperlukan.

Anda juga bisa memantau status pendaftaran Anda melalui laman [e-registration Direktorat Jenderal Pajak] dengan menggunakan akun yang telah Anda buat.

 

Fungsi dan Manfaat NPWP Online

NPWP online memiliki fungsi yang sama dengan NPWP biasa, yaitu sebagai identitas wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. NPWP online juga memiliki beberapa manfaat, antara lain:

– Mempermudah proses pendaftaran NPWP, karena Anda hanya perlu mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui laman [e-registration Direktorat Jenderal Pajak].

– Menghemat waktu dan biaya, karena Anda tidak perlu mengantre atau mengeluarkan biaya transportasi untuk ke kantor pajak.

– Mendapatkan kartu NPWP online yang bisa dicetak sendiri di rumah atau tempat kerja Anda.

– Mendapatkan fasilitas perpajakan yang sama dengan pemegang NPWP biasa, seperti potongan pajak, pengembalian pajak, kredit pajak, dan lain-lain.

Demikian artikel tentang cara membuat NPWP online dan fungsinya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat NPWP secara online. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *