
Keponakan dan paman pelaku pembacokan pemuda di Brebes diperiksa penyidik kepolisian.
BREBES, Warta Brebes – Aksi balas dendam berujung kekerasan terjadi di Brebes, Jawa Tengah. Akibat diselimuti dendam lama, keponakan dan paman di Brebes tega menyerang seorang pemuda usai silaturahmi.
Korban yang diketahui bernama Ade Anwar, mengalami luka bacok senjata tajam hingga hatus dilarikan ke rumah sakit.
Insiden bermula saat korban bersama dengan kekasihnya silaturrahmi ke Desa Kupu, Kecamatan Wanasari, pada Selasa (25/2/2025).
Saat di jalan, korban dihadang Ikbal dibantu Cemong yang merupakan paman Ikbal. Hingga terjadi perkelahian dan berujung apda pembacokan.
Menurut keterangan Ikbal, pelaku utama, aksi ini dilakukan sebagai bentuk balas dendam terhadap Ade. Ia mengaku pernah dikeroyok oleh korban dan teman-temannya pada bulan puasa tahun lalu.
“Saya menghadang korban karena dendam. Saya pernah dikeroyok oleh dia dan teman-temannya saat bulan puasa tahun lalu,” ujar Ikbal saat ditemui di Polsek Wanasari, Rabu (26/2/2025).
Ikbal mengisahkan, pertikaian sengit terjadi antara dirinya dan Ade hingga korban terjatuh dari motor. Saat itulah, Cemong, paman Ikbal, muncul membawa parang dan langsung membacok Ade.
“Paman saya datang bawa parang dan langsung membacok ke bagian kepala dan tangan korban,” jelas Ikbal.
Pelaku Ditangkap di Rumah Masing-Masing
Kedua pelaku, Ikbal dan Cemong, berhasil diringkus oleh petugas gabungan Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Wanasari.
Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pada Rabu (26/2) sore. Kapolsek Wanasari, Iptu Joko Widyanto, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi usai korban melakukan silaturahmi di rumah kerabat di Desa Kupu, yang juga merupakan kampung halaman kedua tersangka.
“Usai silaturahmi, tiba-tiba salah satu pelaku menghadang dan terjadilah keributan. Motifnya masih dalam penyidikan,” kata Joko. Saat ini, polisi masih mendalami motif di balik aksi pembacokan tersebut.
Terancam Hukuman Penjara Hingga 5 Tahun
Akibat perbuatannya, Ikbal dan Cemong dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Proses hukum sedang berjalan, dan polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian serta motif di balik aksi brutal tersebut.
Insiden ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Brebes. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum yang berlaku. (*)