DPRD Brebes Tetapkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

BREBES, Warta Brebes– DPRD Kabupaten Brebes menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (21/1/2026).

Penetapan tersebut terungkap dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mokhammad Taufiq. Hadir pula Bupati Paramitha Widya Kusuma, Wakil Bupati Wurja, anggota DPRD, Forkopimda, dan OPD terkait.

Pembhasan Raperda Bahaya Kebakaran Bersama Pansus 2 DPRD Brebes

Ketua Pansus 2 DPRD Brebes, Titin Luthiatin, menyampaikan bahwa penyusunan perda telah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

“Urgensinya tinggi untuk perlindungan masyarakat. Penyusunan perda ini selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan fraksi-fraksi Moh Zamroni saat membacakan pemandangan umum menyampaikan, seluruh fraksi DPRD menyetujui penetapan perda tersebut. Hal ini lantaran sudah menjadi kebutuhan penting. 

Perda Kebakaran Brebes Jadi Instrumen Hukum Daerah Pertama yang Memuat Ketentuan Pidana

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pengesahan perda tersebut. Ia menyebut perda ini sebagai tonggak penting dalam penguatan sistem perlindungan masyarakat.

“Semoga perda ini bisa menciptakan sistem pencegahan kebakaran yang tertib, antisipatif, efektif, dan ramah lingkungan. Prioritas utama tetap pada penyelamatan jiwa,” tegasnya.

Paramitha juga menekankan bahwa perda ini menjadi yang pertama di Brebes yang memuat ketentuan pidana yang diselaraskan dengan KUHP. Hal ini, menurut dia, akan memperkuat penegakan hukum daerah secara terintegrasi.

Di antara poin yang termuat dalam Perda ini adalah mewajibkan penyediaan sistem proteksi aktif seperti APAR, serta proteksi pasif berupa akses jalan dan hidran lingkungan, terutama di kawasan padat penduduk dan bangunan berisiko tinggi.

Pemeriksaan keandalan sistem proteksi kebakaran wajib secara berkala. Tidak boleh melakukan pembakaran sampah atau bahan mudah terbakar di sekitar permukiman tanpa pengamanan. 

Perda juga mengatur pembentukan Manajemen Proteksi Kebakaran di tingkat lingkungan untuk pemadaman dini. Sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan jiwa disusun sebagai bagian dari implementasi.

Masyarakat harus berperan aktif dalam pengawasan, pemeliharaan sarana proteksi, dan pelaporan dini. Pelanggaran terhadap ketentuan perda dapat terkena sanksi administratif hingga pidana. (*) 

Bagikan: