JAKARTA, Warta Brebes — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan impor ilegal ponsel pintar.
Keduanya adalah Direktur PT TSI berinisial TW dan Direktur PT TSL berinisial MT.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada lima alat bukti kuat yang telah dikumpulkan penyidik. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, surat, barang, dan bukti elektronik.
Untuk kepentingan penyidikan, pencegahan ke luar negeri telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam terhadap modus operandi penyelundupan perangkat elektronik. Para tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan impor ilegal iPhone dan Android dalam skala besar.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, mereka juga terancam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan distribusi dan pihak lain yang terlibat dalam praktik haram ini.






