JAKARTA, Warta Brebes — Kebijakan pengangkatan cepat pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memantik kegelisahan lama di kalangan guru honorer.
Mereka yang telah puluhan tahun mengajar dengan honor minim merasa kembali tersisih, kali ini oleh tenaga kerja baru yang justru melaju mulus menuju status aparatur negara.
Komisi X DPR RI merespons keresahan itu. Anggota Komisi X, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan rasa keadilan demi percepatan program.
Menurut dia, kebijakan negara tak boleh melukai perasaan pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan dasar.
Pengangkatan Cepat Pegawai MBG Jadi Sorotan
Polemik mencuat setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai 2026. Posisi yang direkrut meliputi kepala unit, ahli gizi, hingga akuntan dengan skema rekrutmen cepat.
Bagi guru honorer, kebijakan ini terasa kontras. Di saat mereka bertahun-tahun mengikuti seleksi berlapis tanpa kepastian, tenaga baru di sektor lain justru mendapat jalur singkat menuju status aparatur negara.
DPR Akui Kritik Guru Honorer Masuk Akal
Abdul Fikri menilai kegelisahan tersebut wajar dan tidak bisa diabaikan. Ia mengakui ada perbedaan karakter kerja antara guru—yang berbasis jam mengajar dengan tenaga teknis yang bekerja harian. Namun perbedaan itu, kata dia, tidak boleh menjadi alasan lahirnya ketimpangan.
“Kritik itu masuk akal dan harus diterima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru jadi prioritas,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, negara harus merancang skema rekrutmen yang adil agar tidak menciptakan kesan diskriminasi terhadap profesi guru.
Kodifikasi Tiga UU Pendidikan Jadi Jalan Panjang
Sebagai solusi struktural, DPR tengah mematangkan kodifikasi tiga undang-undang pendidikan. Yakni, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosenbdan UU Pendidikan Tinggi.
Penggabungan ketiga UU menjadi satu regulasi komprehensif, adalah untuk membenahi tata kelola pendidikan, mulai dari rekrutmen guru, kesejahteraan, hingga perlindungan profesi.
Fikri menyoroti lemahnya payung hukum yang membuat guru kerap berada di posisi rentan, bahkan terancam kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.
Perlindungan Profesi Guru Dinilai Mendesak
Legislator dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) itu menegaskan, kejelasan perlindungan profesi menjadi kebutuhan mutlak agar guru tidak bekerja dalam ketakutan.
Jika regulasi ada pembenahan, ia optimistis kesejahteraan guru Indonesia dapat mendekati standar negara maju seperti Finlandia. Namun, konsekuensinya adalah seleksi profesi guru akan semakin ketat.
“Kalau formulasinya tepat, kesejahteraan guru bisa meningkat signifikan. Tapi risikonya, seleksi menjadi guru tidak akan mudah. Ke depan arahnya ke sana, tentu dengan menyesuaikan kemampuan anggaran negara,” kata Fikri.
Realitas: Honor Guru Masih Rp400 Ribu
Di tengah visi besar tersebut, Fikri tak menutup mata pada kondisi riil. Saat ini, honor guru honorer masih berada di kisaran Rp400 ribu, meski mengalami sedikit kenaikan.
Karena itu, ia menilai perbaikan nasib guru, baik dari sisi status kepegawaian maupun penghasilan, sangat bergantung pada keberanian negara menata ulang anggaran dan regulasi secara adil dan konsisten.









