Kecelakaan Kerja: Hak Pekerja Terjamin, Ini Rincian Santunan

BREBES, Warta Brebes — Kecelakaan kerja saat berangkat atau pulang kerja kini diakui haknya. Pekerja tetap berhak atas perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya, perjalanan melalui rute wajar tanpa penyimpangan pribadi.

Peraturan terbaru, PP Nomor 49 Tahun 2023, memperkuat perlindungan ini. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015. PP tersebut mengatur penyelenggaraan JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

Pasal 1 angka 6 PP Nomor 44 Tahun 2015 mendefinisikan kecelakaan kerja. Ini termasuk kecelakaan dalam perjalanan pulang atau pergi kerja. Jalan yang biasa dilalui menjadi penentu utama.

Artinya, hubungan kerja masih berlaku selama perjalanan normal. Penyimpangan untuk kepentingan pribadi akan menggugurkan hak ini. Kecelakaan lalu lintas saat bekerja kini bukan musibah biasa.

JKK memberikan manfaat lebih luas dibanding JKM. Manfaat JKK mencakup biaya pengobatan, santunan penghasilan, rehabilitasi, hingga cacat dan kematian. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 25 PP Nomor 44 Tahun 2015.

Manfaat Pengobatan dan Pemulihan

BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya pengobatan luka akibat kecelakaan kerja. Biaya ini sesuai kebutuhan medis tanpa batasan plafon. Indikasi medis menjadi acuan utama penjaminan.

Selain perawatan, pekerja berhak atas Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Santunan ini menggantikan upah selama masa pemulihan. Besaran STMB mengikuti aturan terbaru yang berlaku.

Jika kecelakaan menyebabkan cacat, pekerja berhak atas santunan. Santunan cacat disesuaikan dengan tingkat kerusakan fungsi tubuh. Perhitungan berdasarkan persentase kecacatan resmi.

Program rehabilitasi kerja juga tersedia. Ini membantu pekerja kembali beraktivitas. Pendampingan kembali bekerja (return to work program) turut diberikan.

Santunan Kematian dan Beasiswa

Ahli waris pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak menerima santunan. Santunan ini mencakup biaya pemakaman dan santunan kematian. Ada pula program beasiswa bagi anak.

Beasiswa diberikan dari jenjang TK hingga perguruan tinggi. Ketentuan teknis manfaat ini diperkuat dalam kebijakan BPJS Ketenagakerjaan. Regulasi turunannya juga mengatur hal serupa.

Pasal 25A PP Nomor 49 Tahun 2023 memperkuat perlindungan peserta. Pelayanan kesehatan untuk dugaan kecelakaan kerja dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Ini berlaku sebelum status kecelakaan kerja ditetapkan.

Korban tetap mendapat penanganan medis segera. Proses verifikasi status kecelakaan kerja tidak menghalangi pengobatan.

Kewajiban Perusahaan dan Klaim

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya.

Perusahaan juga wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja. Pelaporan dilakukan ke BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait. Kelalaian perusahaan membebani biaya pengobatan.

Manfaat JKK dapat disinkronkan dengan Jasa Raharja. Ini berlaku jika kecelakaan terjadi di jalan raya.

Proses klaim memerlukan dokumen lengkap. Dokumen meliputi kartu peserta, KTP, surat keterangan dokter, dan kronologis kejadian. Laporan kecelakaan kerja dari perusahaan juga penting.

Pengajuan klaim dimulai dari laporan ke perusahaan. HRD akan meneruskan ke BPJS Ketenagakerjaan. Verifikasi sistem dilakukan sebelum pencairan santunan.

JKK adalah hak normatif pekerja, bukan bantuan sukarela. Penting bagi pekerja dan keluarga memahami prosedur hak ini. Hindari kelalaian administrasi agar manfaat perlindungan tidak hilang.

Bagikan: