JAKARTA, Warta Brebes— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan larangan bagi PT Akulaku Finance Indonesia untuk memberikan pinjaman Akulaku PayLater atau dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL).
Sebelumnya, Akulaku secara resmi telah mendapatkan persetujuan dan izin usaha dari OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-436/NB.11/2018, tanggal 18 April 2018.
Namun dengan adanya pengumuman OJK yang telah dirilis per 5 Oktober 2023 melalui surat Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) tertentu, Akulaku Paylater harus distop. OJK menilai Akulaku telah lalai mengawasi kredit di program Akulaku Paylater tersebut.
“OJK melarang PT Akulaku Finance Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL),” kaya Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (25/10).
OJK memastikan, larangan pemberian pinjaman skema PayLater ini berlaku untuk debitur eksisting maupun debitur baru.
Selain itu, pembatasan ini juga berlaku untuk pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan.
Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK.
“Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory actionsnya dari OJK,” kata Bambang kepada wartawan.
Selain paylater, Akulaku juga dilarang untuk menyalurkan pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing.
“Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK,” ungkap Bambang, dalam surat pengumuman pada Senin, (23/10/2023).
Sanksi PKU ini telah disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023.
Terpisah, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan bahwa saat ini perusahaan yang dia pimpin tengah melakukan penyempurnaan pada produk paylater. Dia berharap dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali.
“Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” katanya
Apa Itu Akulaku Paylater
Akulaku adalah sebuah aplikasi layanan keuangan yang menawarkan fasilitas pinjaman. Aplikasi Akulaku merupakan sebuah salah satu dompet digital atau e-wallet yang bisa kita pakai untuk melakukan pembayaran secara digital atau payment.
Akulaku juga bisa berfungsi sebagai aplikasi pinjaman online (pinjol) bagi kamu yang memerlukan talangan dana.
Ada beberapa jenis pinjaman yang bisa kita coba, yakni dana cicil dan pinjaman Akulaku. Perbedaan antara Dana Cicil dan Pinjaman Akulaku terletak pada bagian jumlah cicilan dan tenor.
Tenor Dana Cicil lebih panjang sementara pinjaman Akulaku lebih pendek. Intinya sih kalau kamu punya tagihan di Akulaku, kamu perlu bayar dengan segera.
Sedangkan Akulaku Paylater adalah metode pembayaran yang dapat digunakan untuk belanja dengan limit kredit sampai Rp15 juta.
Dengan limit sebesar itu, Akulaku PayLater menawarkan tenor atau dicicil hingga 12 bulan.
Setelah Anda mendapatkan limit di Akulaku PayLater, kita dapat menggunakannya untuk belanja di platform e-commerce.
E-commerce yang mendukung metode pembayaran pakai Akulaku PayLater ini ada Shopee, Bukalapak, BliBli, JD.ID dan lainnya.
Cara Membayar Tagihan di Aplikasi Akulaku
Secara umum, setiap pinjaman tentu mengandung konsekuensi untuk melakukan pembayaran.
Nah pinjaman Akulaku juga bisa menjadi pinjol dan harus kamu harus bayar cicilan Akulaku sesuai dengan tenor angsuran yang dipilih.
Sedangkan untuk cara pembayaran cicilan Akulaku tak jauh berbeda dengan pinjol lainnya.