“Hasil monitoring Ombudsman ke UMKM di Kota Padang, kami menemukan keluhan adanya debitur KUR yang meminjam di bawah Rp100 juta namun dipersyaratkan agunan oleh pihak bank,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/8/2024).
KUR Tanpa Agunan
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Ombudsman menemukan 12 debitur KUR BRI di wilayah Kota Padang yang dimintai agunan oleh pihak bank. Dalam temuan itu, Yeka mengungkapkan agunan tersebut jugaa bermacam-macam seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor hingga sertifikat rumah.
Adapun total valuasi agunan dari nasabah KUR BRI tersebut diperkirakan mencapai Rp 656 juta.
Yeka menegaskan persyaratan yang dibuat pihak bank dengan menahan agunan nasabah KUR yang meminjam di bawah Rp100 juta bertentangan dengan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Aturan KUR Tanpa Agunan
Dalam pasal itu disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan kepada peminjam di bawah Rp 100 juta. Lengkapnya hal itu tertuang pada Pasal 14 Ayat 3 yang menyatakan agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp 100 juta. “Sehingga dapat dipastikan terjadi maladminitrasi terkait dengan penahan agunan tersebut,” kata dia.
wp:nextpage –>