Di satu sisi ia menyampaikan terjadi maladministrasi tersebut karena kurangnya sosialisasi terkait Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta seluruh bank terutama BRI menyosialisasikan peraturan tentang pelaksanaan KUR agar tidak menimbulkan maladministrasi di kemudian hari bagi debitur lainnya