JAKARTA, Warta Brebes— Pemerintah mengalihkan pengelolaan 28 perusahaan bermasalah ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungan Danantara setelah izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut dicabut akibat berbagai pelanggaran, mulai dari lingkungan, kehutanan, hingga kewajiban administrasi dan pajak.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan proses pengalihan pengelolaan masih berjalan di tingkat kementerian dan lembaga terkait. Setelah seluruh administrasi rampung, pengelolaan perusahaan akan resmi berpindah ke BUMN.
“Setelah proses administrasinya selesai, pencabutan izin perusahaan-perusahaan yang selanjutnya pengelolaan oleh BUMN di bawah Danantara,” kata Prasetyo di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
22 Perusahaan Kehutanan Sudah Dicabut IPPKH
Dari total 28 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, 22 perusahaan telah ada pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, pencabutan izin terhadap perusahaan di sektor pertanian, perkebunan, dan pertambangan akan segera berlanjut oleh kementerian teknis terkait.
Prasetyo menegaskan, pengalihan pengelolaan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan atas pelanggaran sebelumnya.
“Walaupun nanti BUMN mengelola, ketika menjalankan kegiatan ekonominya harus ada perbaikan tata kelola. Pelanggaran lingkungan harus ada perbaikan, dan kewajiban kepada negara seperti pajak harus tuntas,” tegasnya.
Evaluasi Tata Kelola Jadi Syarat Utama
Setelah pengelolaan berpindah ke BUMN di bawah Danantara, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak pelanggaran masing-masing perusahaan. Evaluasi tersebut mencakup kepatuhan lingkungan, administrasi perizinan, hingga kewajiban fiskal kepada negara.
Langkah ini menegaskan posisi pemerintah bahwa alih kelola bukan bentuk penyelamatan perusahaan, melainkan upaya penertiban dan pemulihan tata kelola usaha.
Pencabutan Izin Imbas Banjir Besar Sumatera
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi menyusul banjir besar di Sumatera pada November 2025.
Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, menyebut pencabutan izin merupakan hasil investigasi Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH.
“Penertiban ini tidak hanya menyasar perusahaan yang berdampak langsung pada bencana banjir, tetapi juga seluruh aktivitas ilegal dan pelanggaran hukum di kawasan hutan,” kata Barita.
Penindakan Bisa Diperluas
Barita menjelaskan, dari 28 perusahaan yang ditindak, dua perusahaan berada di luar kawasan terdampak langsung banjir dan longsor. Namun, penindakan tetap berlaku karena temuan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
“Jumlah 28 perusahaan ini merupakan capaian awal sejak Satgas PKH terbentuk pada 21 Januari 2025,” ujarnya.
Satgas PKH membuka kemungkinan pencabutan izin terhadap lebih banyak perusahaan jika ada temuan pelanggaran serupa di kawasan hutan.
Pemerintah Tegaskan Perlindungan bagi Korporasi Taat Aturan
Meski melakukan penertiban, Satgas PKH menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi korporasi yang beroperasi secara legal dan patuh aturan.
“Korporasi yang menjalankan kegiatan usaha secara sah dan tidak melanggar aturan akan kami jaga dan lindungi. Penertiban ini bertujuan menegakkan hukum dan kepastian berusaha,” pungkas Barita.









