
LBH Garuda mendampingi sejumlah mantan PPK dan Panwascam di Kejari Brebes.
BREBES, Warta Brebes – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes mulai memeriksa sejumlah mantan PPK dan Panwascam yang terlibat dalam Pemilu 2024.
Pemeriksaan terhadap bekas Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Kabupaten Brebes ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan oleh sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejari Brebes beberapa waktu lalu.
Di antara yang dipanggil dan diperiksa adalah mantan Ketua PPK Larangan, Endro, beserta anggotanya, serta mantan anggota PPK Wanasari, Dzikrulloh. Selain itu, Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah dimintai keterangan oleh Kejari Brebes.
Menurut Endro, pemeriksaan ini berkaitan dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah diputuskan pada 20 Januari lalu.
Dalam putusan tersebut, Ketua KPU Manja Estari Damanik dicopot dari jabatannya, tiga anggota KPU diberi sanksi peringatan keras terakhir, satu anggota lainnya diberi sanksi peringatan keras, dan satu orang, Moh Muarofah, direhabilitasi namanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Trio Pahlevi juga dicopot dari jabatannya dan diberi sanksi peringatan keras terakhir, sedangkan keempat anggota Bawaslu lainnya diberi sanksi peringatan.
Endro menjelaskan, “Tadi saya ditelpon oleh staf Kejaksaan Brebes untuk hadir ke kantor. Setelah berdiskusi dengan teman-teman, kami memutuskan untuk memenuhi panggilan tersebut.”
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini salah satunya terkait dengan putusan DKPP, di mana laporan dari para pengadu dinyatakan terbukti.
Meskipun sanksi yang diberikan DKPP dinilai tidak maksimal, seperti pemecatan dengan tidak hormat, proses hukum tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan.
“Kami siap dimintai keterangan, baik yang telah kami sampaikan saat sidang DKPP maupun yang akan ditanyakan oleh Kejaksaan. Kami akan menyampaikan apa yang kami ketahui terkait peristiwa pada Pemilu 2024 lalu,” tegas Endro.
Dukungan dari LBH Garuda Kencana Indonesia
Agus Wijanarko SH, Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Indonesia, turut memberikan tanggapan terkait pemeriksaan ini.
Menurutnya, pemanggilan saksi-saksi yang terlibat dalam sidang DKPP merupakan langkah maju dari Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Kami mendukung langkah ini agar kasus ini segera naik ke tahap penyidikan dan dilanjutkan ke persidangan,” ujar Agus.
Agus juga mendampingi mantan PPK dan Panwascam ketika mereka dimintai keterangan oleh Jaksa Kejari Brebes pada Rabu 26 Februari 2025 sore.
Ia menegaskan bahwa proses hukum ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap pelanggaran dalam pemilu tidak dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
Dampak dan Reaksi Publik
Pemeriksaan terhadap mantan PPK dan Panwascam ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024, sementara yang lain mempertanyakan efektivitas sanksi yang telah diberikan oleh DKPP.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan dapat tercipta sistem pemilu yang lebih baik dan terpercaya di masa mendatang. Kejari Brebes terus berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan profesional, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. (*)