UMK Brebes 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp2,4 Juta, Naik 7,17 Persen

BREBES, Warta Brebes– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes tahun 2026 diusulkan naik sebesar Rp160.548 atau sekitar 7,17 persen dari UMK tahun sebelumnya. Usulan tersebut disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes yang digelar di Grand Dian Hotel, Jumat (19/12/2025), dengan nilai akhir sebesar Rp2.400.350.

Kenaikan UMK ini dihitung menggunakan indeks alfa tertinggi sebesar 0,9 persen, sesuai batas maksimal yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Nilai tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mematok kisaran 0,1 hingga 0,3 persen.

Dewan Pengupahan Sepakat Gunakan Alfa Maksimal

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes, Abdul Majid, menjelaskan bahwa penghitungan UMK dilakukan bersama unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari akademisi, Apindo, serikat pekerja, Dinperinaker, Dinkopumdag, dan BPS.

“Ada kenaikan Rp160.548, menjadi Rp2.400.350. Kita menggunakan angka alfa tertinggi, 0,9 persen, dan ini disepakati lewat voting,” ujar Majid.

Ia menambahkan, beberapa serikat buruh juga mengusulkan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Namun, hal ini masih memerlukan kajian lebih lanjut karena tidak semua perusahaan di Brebes dalam kondisi sehat secara finansial.

Serikat Buruh Walk Out, Pemerintah Ambil Jalan Tengah

Dalam rapat tersebut, dua perwakilan serikat buruh memilih walk out karena tidak sepakat dengan besaran kenaikan UMK. Menanggapi hal itu, Abdul Majid menegaskan bahwa pemerintah mengambil posisi tengah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan iklim investasi.

“Apindo juga sepakat bahwa 0,9 persen adalah angka maksimal. Setelah ini, usulan akan diserahkan ke bupati dan diteruskan ke gubernur,” jelasnya.

Apindo Dukung Kenaikan, Nilai Sudah Maksimal

Perwakilan Apindo Kabupaten Brebes, Agung Giribogo, menyatakan dukungan terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, angka 0,9 persen sudah merupakan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kenaikan ini sudah tinggi dari angka yang ditentukan pusat. Kami sepakat dengan pemerintah daerah,” tegas Agung.

 

Bagikan: