Brebes Larang Bawang Bombai Mini di Pasar

BREBES, Warta Brebes — Pemerintah Kabupaten Brebes melarang peredaran bawang bombai mini di pasar tradisional. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 30 April 2026.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Brebes, Khaerul Abidin, menandatangani surat edaran tersebut. Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan petani bawang merah.

SE tersebut menghimbau seluruh pedagang dan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan bawang bombai mini. Ukuran bawang bombai mini yang dimaksud adalah di bawah 5 cm. Bawang bombai yang diperbolehkan beredar harus memenuhi standar Keputusan Menteri Pertanian.

Standar tersebut mengatur ukuran umbi minimal 5 sentimeter. Ukuran dihitung melintang melalui titik tengah umbi. Bawang tersebut tidak termasuk kategori yang dapat diedarkan.

Pemkab Brebes menilai bawang yang beredar tidak memenuhi standar edar yang berlaku. Khaerul Abidin memerintahkan kepala pasar untuk melakukan pengawasan ketat. Pengelola pasar juga diminta aktif mensosialisasikan aturan ini.

Tujuannya adalah menjaga stabilitas pasar lokal. Kebijakan ini melindungi petani bawang merah dari persaingan tidak sehat. Peredaran bawang ini yang berbeda spesifikasi dapat menekan harga bawang merah lokal.

Bagikan: