Investigasi Mendalam, Ribuan ASN Brebes Diselidiki Absen Ilegal

BREBES, Warta Brebes — Praktik absen ilegal ribuan ASN Brebes terbongkar. Pemerintah Kabupaten Brebes kini tengah melakukan investigasi mendalam. Dugaan praktik manipulasi presensi ini telah berlangsung sejak 2022. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, membenarkan adanya penyelidikan ini. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, secara langsung memerintahkan penanganan kasus ini.

“Penanganan dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujar Tahroni.

Ia menegaskan komitmen Pemkab Brebes dalam memberantas praktik curang. Praktik manipulasi presensi ini menggunakan aplikasi ilegal. Skala praktik ini ternyata sangat besar. Modus operandi utamanya adalah manipulasi GPS. Hal ini berkembang menjadi penggunaan aplikasi ilegal yang lebih sistematis pada 2024. Akhirnya, praktik ini berhasil dibongkar.

ASN membayar sekitar Rp250 ribu per tahun. Dana ini digunakan untuk membeli aplikasi ilegal. Aplikasi tersebut memanipulasi koordinat GPS. Akibatnya, ASN tercatat hadir meski tidak di kantor. Mereka bisa saja berada di rumah, tempat wisata, atau bahkan luar kota.

Temuan di lapangan menunjukkan kecanggihan aplikasi ilegal ini. Bahkan, presensi tetap tercatat meski server pusat dimatikan. Ini membuktikan aplikasi tersebut mampu menembus sistem resmi. Inspektorat Daerah memimpin investigasi menyeluruh. Mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

BKPSDMD menjalankan penegakan disiplin ASN. Dinkominfotik turut dilibatkan untuk audit forensik. “Kasus ini kami tangani secara paralel dengan empat sasaran,” jelas Tahroni.

Keempat sasaran itu meliputi penegakan hukum pada pembuat dan penyebar aplikasi ilegal. Selain itu, ada pemeriksaan disiplin ASN. Audit kerugian keuangan daerah juga menjadi fokus. Terakhir, reformasi sistem presensi menjadi prioritas.

Pemkab Brebes telah melaporkan kasus ini ke Polres Brebes. Mereka tidak akan menghalangi proses penyidikan. Inspektorat memimpin tim pemeriksa untuk menelusuri keterlibatan ASN. Audit bertujuan menghitung potensi kerugian daerah. Ini menjadi dasar pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“ASN yang terbukti wajib mengembalikan TPP sesuai hasil audit,” tegas Tahroni.

Pemeriksaan awal fokus pada periode dengan bukti server yang terdokumentasi. Pendalaman juga akan dilakukan pada periode sebelumnya. Ini disesuaikan dengan ketersediaan alat bukti. Kasus ini merupakan perkembangan dari celah manipulasi GPS sebelumnya. Praktik ini justru berkembang lebih terorganisir dan sistematis.

Pemkab Brebes juga menyiapkan reformasi sistem presensi. Salah satunya adalah beralih ke sistem pengenalan wajah. Pengawasan oleh atasan langsung akan diperkuat. Kepala perangkat daerah yang lalai dalam pengawasan juga akan dievaluasi.

“Selain pengembalian TPP, sanksi disiplin akan dijatuhkan secara proporsional berdasarkan bukti, tanpa terkecuali,” kata Tahroni. Ia menegaskan komitmen Pemkab Brebes dalam membenahi tata kelola kepegawaian. “Ini titik balik perbaikan. Kami ingin tata kelola yang lebih bersih, akuntabel, dan benar-benar berdampak pada pelayanan publik,” pungkasnya.

 

 

Bagikan: