Brebes – Praktik absensi fiktif ASN Brebes terungkap. Ribuan aparatur sipil negara terindikasi gunakan aplikasi ilegal.
Pemkab Brebes bentuk tim verifikasi faktual. Tim ini akan periksa 3.000 ASN terindikasi.
Mereka gunakan aplikasi presensi ilegal. Absensi dilakukan tanpa kehadiran fisik.
Ini berpotensi merugikan negara. Bupati Paramitha Widya Kusuma berikan arahan.
Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, sebut tim dibentuk. Tim lintas OPD ini siap turun lapangan.
Anggotanya dari BKPSDMD, Inspektorat, Dindikpora, dan Dinkesda. Mereka akan pastikan kehadiran nyata.
Verifikasi memilah dua pelanggaran. Ada yang bekerja pakai aplikasi tidak resmi. Ada yang tidak masuk tetapi tercatat hadir.
Keduanya akan terima sanksi berbeda. Sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Mulai ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi disiplin hitung jumlah hari absen. Pelanggaran administratif berpotensi hukuman ringan. Sanksi ringan berupa pembinaan.
ASN tidak masuk kerja dapat sanksi berat. Sanksi sedang hingga berat menanti. Verifikasi faktual pastikan fakta kerja.
Kasus terbanyak di sektor pendidikan. 80 persen dari 3.000 ASN adalah guru. Temuan di OPD lain masih terbatas.
ASN tenaga kesehatan juga terindikasi. Pendalaman kasus terus dilakukan.











