Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Brebes, Karnodo, menyatakan bahwa pencopotan baliho salah satu bacaleg tersebut bukan dilakukan oleh PPK.
Karnodo menyebutkan bahwa awalnya baliho tersebut dipasang di depan kantor sekretariat PPK. Namun, karena hal tersebut dianggap tidak etis dan harus menjaga netralitas, PPK meminta baliho tersebut dipindah ke depan rumah tersebut.
“Baliho dipasang pada hari Rabu, kemudian pemilik rumah, anak Ibu Ina, meminta untuk dipindahkan. Berdasarkan informasi, rumah tersebut memang sudah diserahkan ke anak Ibu Ina,” jelasnya.