JAKARTA, Warta Brebes — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa rencana pengenaan bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara masih dalam tahap kajian oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan di tengah penerapan kebijakan ekspor batu bara melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengaturan bea keluar ini berada dalam regulasi terpisah dari kebijakan ekspor batu bara wajib melalui DSI. Oleh karena itu, Kementerian ESDM baru menunda rencana pengenaan BK tersebut, tanpa ada keputusan pembatalan.
Pemerintah terus mengkaji kemungkinan diberlakukannya bea keluar bagi komoditas batu bara. Kebijakan ini akan diatur dalam payung hukum yang berbeda dari sistem ekspor tunggal melalui PT DSI.
Sampai saat ini, Kementerian ESDM hanya menunda implementasi bea keluar tersebut. Yuliot Tanjung menegaskan bahwa rencana ini belum dibatalkan dan masih terbuka untuk dievaluasi lebih lanjut.
Selain itu, Wakil Menteri ESDM juga menyinggung rencana kenaikan royalti untuk komoditas mineral.
Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut juga akan diatur dalam beleid yang terpisah dari tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).
“Yang bea keluar itu kan regulasi yang lain,” ujar Yuliot pada Jumat (29/5/2026) di Kantor Kementerian ESDM. Ia menambahkan bahwa pengaturan royalti dan implementasinya akan tetap mengikuti sistem yang ada.






