SPMB Brebes 2026: Pungli Dilarang Keras!

BREBES, Warta Brebes — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Brebes tahun ajaran 2026/2027 mulai diawasi ketat. Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan komitmennya untuk memberantas pungutan liar. Semua sekolah negeri wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Tindakan yang membebani masyarakat tidak akan ditoleransi.

Peraturan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 menjadi landasan hukumnya. Perubahan atas Perbup Nomor 25 Tahun 2025 ini mengatur detail SPMB. Keputusan Bupati Brebes Nomor 420/113 Tahun 2026 turut memperjelas petunjuk teknis. Surat Edaran KPK RI Nomor 7 Tahun 2026 juga memperkuat pengawasan pencegahan korupsi.

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, bertekad memberikan kesempatan pendidikan yang sama. Setiap anak di Brebes berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.

Paramitha menekankan pentingnya proses yang adil dan transparan. “Kami ingin memastikan tidak ada kecurangan maupun pungutan yang merugikan masyarakat,” tegas Paramitha pada Senin (25/5/2026).

Transformasi digital kini menjadi bagian integral dari reformasi pelayanan pendidikan. Pendaftaran daring diterapkan untuk mempersempit celah praktik tidak transparan. Sistem ini diharapkan memudahkan proses bagi orang tua. Celah praktik ilegal dalam penerimaan peserta didik akan diminimalisir.

Digitalisasi SPMB Brebes 2026

Awalnya, sistem daring menyasar tujuh TK Negeri Pembina. Sebanyak 23 SD percontohan juga ikut dalam tahap awal ini.

Sementara itu, seluruh SMP Negeri di Brebes telah sepenuhnya menerapkan pendaftaran online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola yang akuntabel.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Brebes, Sutaryono menjelaskan makna transformasi digital. Ini bukan sekadar mengikuti tren teknologi. Ini adalah upaya membangun pelayanan publik yang lebih bertanggung jawab.

“Tahun 2026 menjadi tonggak baru pelayanan pendidikan di Brebes,” ujarnya. Orang tua kini tak perlu lagi repot mengantre di sekolah.

Sutaroyono memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik baru gratis. Kebutuhan operasional telah dianggarkan melalui dana BOSP. Tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada orang tua. “Jika ada pihak yang meminta biaya, itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Menindaklanjuti regulasi ini, Dindikpora Brebes akan gencar melakukan sosialisasi. Baik daring maupun luring, masyarakat akan diedukasi mengenai mekanisme pendaftaran baru. Sekolah juga diwajibkan membentuk panitia penyelenggara. Tujuannya adalah memastikan pelayanan berjalan optimal.

Dengan penguatan regulasi, pengawasan, dan pemanfaatan teknologi, Pemkab Brebes berupaya menghadirkan layanan pendidikan yang bersih.

SPMB 2026 diharapkan menjadi langkah nyata. Layanan pendidikan yang mudah diakses dan berpihak pada masyarakat menjadi prioritas utama.

Bagikan: