BREBES, Warta Brebes — Tumpang tindihnya tata kelola pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2026 menjadi sorotan tajam di Kabupaten Brebes. Masyarakat menyoroti lemahnya koordinasi dan komunikasi antara Kementerian Agama (Kemenag) Brebes dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Selain itu, penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Brebes juga turut dipertanyakan. Dedy Rohman, Ketua Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik Brebes, mengungkapkan keprihatinannya. Ia menilai, rangkaian tata kelola pemberangkatan calon jamaah haji hingga mekanisme penunjukkan Plt Kepala Kemenag Brebes patut dipertanyakan.
"Lemahnya koordinasi dan komunikasi antara instansi vertikal penyelenggara haji dengan Pemkab Brebes ini nyata terjadi," ujar Dedy Rohman saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026). Ia menambahkan, tumpang tindih jadwal pemberangkatan rombongan calon jamaah haji menimbulkan keresahan di kalangan keluarga calon jamaah. Dibandingkan tahun 2025, pelaksanaan tata kelola pemberangkatan calon jamaah haji tahun ini dinilai cenderung semrawut. Akibatnya, banyak keluarga calon jamaah haji harus menunggu lebih dari tiga jam selama proses pemberangkatan di Islamic Centre.
"Lemahnya koordinasi dan komunikasi Kemenag dengan Pemkab Brebes membuat kesan tata kelolanya semrawut. Padahal, tahun-tahun sebelumnya tidak begitu dan semuanya lancar saja," jelas Dedy. Ia juga menyoroti keraguan mengenai latar belakang kepangkatan dan klasifikasi jabatan pengisi Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Brebes. ASN yang berlatar belakang tenaga pendidik di MTs dan pernah menjabat Komisioner KPU Brebes, namun beralih status dari pegawai daerah ke pusat, memunculkan kejanggalan.
"Pertanyaannya, bagaimana kepangkatannya? Jika memang sudah memenuhi syarat, kenapa harus Plt padahal menterinya definitif?" tegas Dedy. Ia meyakini, jabatan tersebut diduga tidak memenuhi syarat golongan. Jika dipaksakan, ini bisa disebut nonprosedural dan berisiko bersentuhan dengan aparat penegak hukum.
Plt Kepala Kantor Kemenag Brebes, Akhmad Nizam Baequni, memberikan penjelasan melalui komunikasi WhatsApp. Ia menyatakan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Brebes sejak tahun 2005. Selama masa pengabdiannya, ia telah menempati berbagai posisi. Termasuk bertugas di Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah. Posisi ini secara langsung berkaitan dengan pelayanan dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji.
Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari rekam jejak profesional yang relevan dengan jabatan yang kini diembannya. Ini menunjukkan dirinya memiliki pemahaman teknis maupun administratif dalam bidang haji dan umrah. Sebelum dipercaya menjabat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Brebes, Nizam menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha di instansi yang sama. Ia menegaskan, seluruh proses pengangkatan dirinya telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Mekanisme ini berlaku baik di tingkat kantor wilayah maupun pusat. Semua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen kepegawaian di lingkungan kementerian.
"Pengangkatan saya sebagai Kasubbag TU oleh Kementerian Agama Republik Indonesia telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Perkaya Data: Tata Kelola Haji dan Struktur Kemenag
Tata kelola pemberangkatan calon jamaah haji merupakan proses kompleks yang melibatkan berbagai tahapan. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, pembentukan kelompok terbang, hingga pemberangkatan dan pemulangan jamaah. Di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) RI bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan ibadah haji. Kemenag memiliki struktur organisasi hingga tingkat daerah, termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) di setiap provinsi dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) di setiap kabupaten/kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kemenag memiliki tugas dan fungsi strategis. Tugas tersebut meliputi penetapan kuota haji, pengelolaan Bimbingan Ibadah Haji, pengaturan transportasi, akomodasi, dan layanan kesehatan bagi jamaah haji. Koordinasi antara Kemenag pusat, Kanwil, Kankemenag daerah, dan pemerintah daerah sangat krusial untuk kelancaran pelaksanaan. Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab/Pemkot, biasanya berperan dalam fasilitasi administratif dan sosialisasi kepada masyarakat.
Keresahan yang diungkapkan oleh Dedy Rohman terkait tumpang tindih jadwal pemberangkatan dan lamanya waktu tunggu di Islamic Centre menunjukkan adanya potensi disharmoni dalam koordinasi. Hal ini dapat berdampak pada kenyamanan dan kepastian calon jamaah haji serta keluarga mereka. Lemahnya komunikasi antar instansi dapat menyebabkan misinformasi, penundaan, dan inefisiensi dalam operasional.
Penunjukkan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)
Penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Brebes menjadi poin krusial lain yang disorot. Plt adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan wewenang pejabat definitif yang berhalangan. Halangan tersebut bisa karena cuti, sakit, atau dalam proses pergantian antar waktu. Pengangkatan Plt harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang mengatur tentang manajemen kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, pengangkatan Plt harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan ini mencakup jenjang kepangkatan, golongan, dan rekam jejak kinerja. Penunjukkan Plt untuk jabatan eselon II atau setingkat kepala kantor di Kemenag biasanya melibatkan persetujuan dari pejabat yang lebih tinggi, seperti Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.

Kritik Dedy Rohman mengenai latar belakang kepangkatan dan klasifikasi jabatan Plt Kepala Kemenag Brebes mengindikasikan adanya keraguan terhadap legalitas dan kompetensi penunjukkan tersebut. Jika seorang ASN yang berlatar belakang pendidik di MTs dan pernah menjadi Komisioner KPU ditunjuk sebagai Plt Kepala Kemenag, maka perlu dipastikan bahwa transisi status kepegawaiannya dari pegawai daerah ke pusat telah sesuai aturan. Kualifikasi jabatan Kepala Kemenag biasanya mensyaratkan pengalaman di bidang keagamaan atau administrasi pemerintahan yang relevan.
Pertanyaan mengenai kepangkatan dan kesesuaian golongan sangat penting. Jika penunjukkan tersebut tidak sesuai dengan regulasi, maka berpotensi melanggar prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam birokrasi. Kekhawatiran akan tindakan nonprosedural dan risiko hukum yang bisa timbul adalah respons yang wajar terhadap potensi pelanggaran administrasi.
Klarifikasi Plt Kepala Kemenag Brebes
Dalam klarifikasinya, Akhmad Nizam Baequni menegaskan statusnya sebagai ASN yang telah mengabdi di Kemenag Brebes sejak tahun 2005. Pengalaman di Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah merupakan bukti pemahaman teknis dan administratif terkait haji. Jabatan sebelumnya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha juga menunjukkan pengalamannya dalam administrasi internal Kemenag.
Pernyataan Nizam bahwa pengangkatannya telah melalui prosedur yang berlaku, baik di tingkat Kanwil maupun pusat, adalah upaya untuk meredam keraguan publik. Mekanisme kepegawaian di Kemenag, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama, menetapkan tata cara pengusulan, penetapan, dan pelantikan pejabat. Termasuk pejabat pelaksana tugas.
Untuk memperkaya data, perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt Akhmad Nizam Baequni. Dokumen tersebut akan memuat dasar hukum, pejabat yang mengeluarkan SK, serta masa berlaku penugasan sebagai Plt. Selain itu, informasi mengenai proses transisi status kepegawaiannya dari pegawai daerah ke pusat juga penting untuk diverifikasi. Jika ia sebelumnya adalah PNS di lingkungan Pemkab Brebes dan kemudian beralih menjadi PNS di Kemenag RI, maka proses peralihan tersebut harus mengikuti prosedur resmi.
Kemenag RI memiliki Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang memiliki peran sentral dalam regulasi dan pengawasan. Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota merupakan perpanjangan tangan Ditjen PHU di daerah. Setiap penunjukkan pejabat, termasuk Plt, harus selaras dengan kebijakan dan regulasi yang ditetapkan oleh Ditjen PHU dan Kemenag RI.
Implikasi Tata Kelola dan Penunjukkan Pejabat
Tata kelola pemberangkatan haji yang semrawut dan penunjukkan pejabat yang dipertanyakan dapat menimbulkan berbagai implikasi negatif. Bagi calon jamaah haji, ketidakpastian dan lamanya proses pemberangkatan dapat menimbulkan stres dan kekecewaan. Hal ini juga dapat merusak citra Kemenag sebagai lembaga yang dipercaya untuk melayani umat.
Bagi birokrasi, penunjukkan pejabat yang tidak sesuai prosedur dapat melemahkan profesionalisme dan akuntabilitas. Hal ini bisa menciptakan preseden buruk dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap integritas institusi. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat efektivitas program-program pemerintah.
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat ditawar. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai tata kelola, termasuk proses penunjukkan pejabat. Kemenag Brebes, melalui Kankemenag, diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Untuk memperkaya analisis, perbandingan dengan tata kelola haji di daerah lain atau bahkan di negara lain dapat memberikan perspektif yang lebih luas. Studi kasus mengenai keberhasilan atau kegagalan tata kelola haji di masa lalu juga dapat menjadi pelajaran berharga.
Regulasi mengenai jabatan Plt juga perlu dicermati lebih detail. Kapan seorang Plt bisa ditunjuk, berapa lama masa jabatannya, dan persyaratan minimalnya harus dipatuhi secara ketat. Jika jabatan definitif kosong dalam jangka waktu lama, proses seleksi terbuka untuk jabatan definitif seharusnya segera dilakukan. Ini untuk memastikan kepemimpinan yang stabil dan kompeten di Kemenag Brebes.
Penegakan hukum dan pengawasan internal menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan. Jika ada indikasi pelanggaran, maka proses investigasi dan penindakan harus dilakukan secara profesional dan objektif. Keterbukaan informasi publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga harus diimplementasikan secara maksimal oleh Kemenag Brebes. Ini mencakup penyampaian laporan kegiatan, data calon jamaah, dan informasi terkait manajemen kepegawaian.
Pada akhirnya, isu tata kelola pemberangkatan haji dan penunjukkan Plt Kepala Kemenag Brebes ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan perbaikan sistem. Peningkatan koordinasi, komunikasi yang efektif, serta kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh jamaah. Selain itu, penegakan prinsip meritokrasi dalam penunjukkan pejabat publik adalah fondasi penting bagi terciptanya birokrasi yang profesional dan melayani.











