Kesenjangan Pajak Digital Indonesia Menganga: CELIOS Desak Solusi Cepat

JAKARTA, Warta Brebes — Indonesia menghadapi kesenjangan fiskal signifikan di sektor ekonomi digital.

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan, meskipun nilai transaksi ekonomi digital menembus Rp 1.350 triliun, penerimaan pajak digital negara baru mencapai Rp 32,32 triliun. Angka ini mencerminkan masalah struktural dalam tata kelola perpajakan sektor yang terus berkembang pesat ini.

Kajian bertajuk “Tata Kelola Industri Over-The-Top (OTT) di Indonesia” oleh CELIOS mencatat koefisien pajak digital Indonesia hanya 0,27.

Angka ini jauh tertinggal dibandingkan sektor konvensional seperti manufaktur dan jasa keuangan, yang memiliki koefisien pajak dua hingga tiga kali lebih tinggi.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menegaskan bahwa rendahnya kontribusi pajak dari ekonomi digital bukan sekadar masalah teknis, melainkan kegagalan sistemik.

“Setiap Rp 100 nilai transaksi digital, negara hanya berhasil memungut 27 sen sebagai pajak. Ini adalah kegagalan sistemik,” ujar Huda dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, platform OTT global beroperasi di Indonesia tanpa kehadiran fisik yang signifikan. Pendapatan mereka mencapai ratusan triliun dari pasar Indonesia, namun tidak sepenuhnya tunduk pada yurisdiksi perpajakan nasional. “Rantai nilai tercipta di Indonesia, tapi pemajakannya tidak terjadi di sini,” tambahnya.

Potensi Peningkatan Pajak Digital Indonesia Melalui Kebijakan Strategis

Kajian CELIOS menelaah struktur perpajakan digital Indonesia, model bisnis platform OTT global, serta perbandingan regulasi di berbagai negara. Berbagai opsi kebijakan, seperti Withholding Tax (WHT) 1 persen dan 3 persen, serta pungutan Universal Service Obligation (USO) sebesar 0,75 persen, dianalisis dampaknya.

Hasil kajian menunjukkan seluruh skenario tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Selain itu, kebijakan yang tepat juga diharapkan memberikan efek positif terhadap output ekonomi, produk domestik bruto (PDB), dan penciptaan lapangan kerja.

Lebih dari 77 persen penerimaan pajak digital saat ini berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Ini berarti beban pajak lebih banyak ditanggung oleh konsumen Indonesia dibandingkan perusahaan digital global. “Ini artinya yang menanggung beban fiskal dari ekonomi digital adalah rakyat Indonesia, bukan perusahaan platform globalnya,” jelas Huda.

Ketimpangan juga terlihat dari sisi investasi infrastruktur digital. Operator telekomunikasi Indonesia wajib menginvestasikan 17,2 persen pendapatannya untuk membangun infrastruktur, sementara platform OTT yang paling banyak menggunakan jaringan tersebut tidak memiliki kewajiban yang sebanding.

Rekomendasi Konkret CELIOS untuk Tata Kelola Pajak Digital

Peneliti Kebijakan Publik dan Fiskal CELIOS, Jaya Dharmawan, memperkirakan penerapan instrumen pajak yang tepat dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. “Pada 2026, potensi penerimaan berkisar Rp 7,52 triliun hingga Rp 30 triliun tergantung instrumen yang dipilih,” ujar Jaya.

Ia memproyeksikan, pada 2030, skenario WHT 1 persen berpotensi menghasilkan Rp 37,42 triliun. Sementara WHT 3 persen dapat mendatangkan Rp 112,27 triliun, dan skema USO 0,75 persen berpotensi menyumbang Rp 28,07 triliun. Ketiga skenario ini juga menunjukkan efek pengganda positif terhadap output ekonomi dan penyerapan lapangan kerja.

CELIOS merekomendasikan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola OTT. Aturan ini wajibkan platform asing mendaftar sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) Digital berdasarkan indikator Significant Economic Presence.

Peneliti Ekonomi CELIOS, Dyah Ayu, menambahkan pentingnya penerapan Withholding Tax minimal 1 persen terhadap pendapatan bruto platform OTT global. “Yang paling mendesak adalah penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola OTT,” tegas Dyah.

Selain itu, CELIOS mengusulkan perluasan pungutan USO kepada platform OTT asing sebesar 0,75 persen dari pendapatan bruto. Dana ini diusulkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur data nasional, pengembangan kecerdasan buatan (AI), dan konektivitas 5G, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Peneliti Ekonomi CELIOS, Rani Septya, menyoroti tantangan dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang membatasi penerapan Digital Services Tax (DST) yang diskriminatif. Namun, instrumen WHT dan USO yang berlaku non-diskriminatif terhadap seluruh platform asing tetap dimungkinkan secara hukum.

“Kita tidak boleh menjadikan ART sebagai alasan untuk tidak berbuat apa-apa,” ujar Rani. Ia menekankan pentingnya memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi multilateral dan mendorong harmonisasi kebijakan pajak digital ASEAN. Penundaan reformasi perpajakan digital dapat menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara yang signifikan setiap tahunnya.

Bagikan: