Praperadilan Jaksel: Keadilan Mengalir, Andrie Yunus Bernapas Lega

JAKARTA, Warta Brebes — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan praperadilan yang memberikan secercah harapan baru. Keputusan ini dinilai sebagai angin segar bagi aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam perjuangannya mencari keadilan.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambut baik putusan tersebut, melihatnya sebagai pengembalian esensi penegakan hukum.

TAUD mengapresiasi putusan yang dinilai mengembalikan ruh penegakan hukum sebagaimana mestinya. Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, menyatakan putusan ini memperkuat kepercayaan terhadap proses hukum di Indonesia. Ini menjadi harapan baru bagi Andrie Yunus untuk meraih keadilan dan kepastian hukum yang didambakan.

Putusan praperadilan ini memiliki implikasi penting bagi praktik penegakan hukum ke depan. TAUD mengajukan praperadilan karena menduga adanya penundaan berlarut hingga penghentian penyidikan kasus yang menimpa Andrie Yunus. Hakim dinilai merespons persoalan penanganan perkara yang selama ini membingungkan masyarakat.

Afif Abdul Qoyim menambahkan, hakim menegur pejabat kepolisian yang pernyataannya menimbulkan kebingungan. Hal ini menunjukkan penegakan hukum harus dikembalikan pada relnya. Pengadilan praperadilan ini menjadi momen penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar.

TAUD berharap putusan ini menjadi preseden positif. Keadilan dan kepastian hukum menjadi hak setiap warga negara. Perjuangan Andrie Yunus kini mendapat dukungan lebih kuat dari sistem peradilan.

Bagikan: