KPU BRebes
Aniq Khanafilah Aziz (tengah)

KPU Brebes Butuhkan 20.853 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Diposting pada

BREBES, Warta Brebes– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes membutuhkan 20.853 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditugaskan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes pada 27 November 2024 mendatang.

Petugas KPPS tersebut akan diseleksi di seluruh wilayah Kabupaten Brebes yang akan ditempatkan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Brebes Aniq Kannafillah Aziz menyampaikan, pengumuman pendaftaran KPPS dalam Pilkada Brebes mendatang dibuka mulai 17 September 2024.

“Untuk pengumuman perekrutan anggota KPPS itu dari tanggal 17-21 September. Untuk proses pendaftarannya 17-21 September,” ujarnya, Sabtu 14 September 2024.

BACA JUGA:
KPU Brebes Nyatakan Persyaratan Paramitha-Wurja Lengkap, Jadi Lawan Kotak Kosong

Pilkada Brebes 2024; Pemkab Brebes Hibahkan Rp66 Miliar Untuk KPU dan Bawaslu

Aniq menyebut, 20.853 anggota KPPS tersebut nantinya bertugas di 2.979 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah TPS otu tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Brebes.