Pilkada Brebes 2024, pilkada serentak 2024, kpu Brebes, bawaslu brebes, anggaran Pilkada 2024, berita Brebes
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Brebes untuk pelaksanaan Pilkada Brebes 2024.

Pilkada Brebes 2024; Pemkab Brebes Hibahkan Rp66 Miliar Untuk KPU dan Bawaslu

Diposting pada

 

BREBES, Warta Brebes – Pemkab Brebes menggelontorkan anggaran dana hibah untuk Pilkada Brebes tahun 2024 sebesar 67 miliar.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Brebes telah menyiapkan anggaran total Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Brebes mencapai Rp 74 miliar.

Jumlah tersebut, akan dialokasikan untuk pihak penyelenggara meliputi KPU, Bawaslu dan pengamanan Pilkada meliputi TNI-Polri.

Anggaran tersebut sudah ditetapkan mulai Tahun 2023, sudah dialokasikan Rp 19 miliar. Sisanya, akan dilanjutkan pada APBD 2024.

Adapun anggaran Pilkada Brebes 2024 untuk pihak penyelenggara sudah ditetapkan dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Brebes dengan KPU dan Bawaslu Brebes.

Disepakati, KPU Brebes mendapatkan sebesar Rp53,9 miliar sedangkan Bawaslu Kabupaten Brebes mendapat Rp12,1 miliar.

Penandatanganan NPHD dilakukan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin, Ketua KPU Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Trio Pahlevi di ruang rapat Bupati Brebes, gedung KPT Brebes, Jumat (10/11).

Penandatanganan NPHD disaksikan Inspektur Brebes, Kepala BPKAD, Kabag Hukum Setda serta jajaran KPU dan Bawaslu Brebes.

Urip mengatakan, Pemkab Brebes dengan kemampuan maksimal berupaya memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada Bupati 2024.
Menurutnya, dana hibah tersebut cukup untuk pelaksanaan Pilkada.

“Ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemkab dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada, agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan. Kita juga tahu, dana pelaksanaan pemilu tidaklah sedikit maka untuk pemilihan Bupati Brebes 2024 kami hibah dana sebesar Rp 53,9 miliar kepada KPU dan Rp 12,1 miliar untuk Bawaslu,” ungkapnya.

Dia berharap, melalui NPHD dana pelaksanaan Pilkada dapat digunakan sebaik baiknya untuk sosialisasi, pengawasan administrasi maupun kegiatan yang bersifat masif. Termasuk terkait dengan penggunaan kebijakan, mengingat saat ini eranya keterbukaan publik.

“Kalaupun anggarannya kurang, setidaknya ini bentuk komitmen Pemkab Brebes dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada dengan memberikan sumbangsih berupa dana hibah,” tandasnya.

Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sendiri akan dilangsungkan pada November 2024. Terdiri atas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes.

Untuk penganggarannya, nanti akan sharing anggaran dari sumber Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Brebes.