
Proses validasi data bansos di Kecamatan Bulakamba
BREBES, Warta Brebes – Siap-siap pada DTSEN. Sebanyak 12.516 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, terancam gagal menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025.
Penyebabnya, jika NIK KTP mereka ditolak dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik Nasional (DTSEN) yang sedang dalam proses validasi ground checking.
Koordinator PKH Kecamatan Bulakamba, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa validasi data menggunakan aplikasi Siksma Kemensos RI bertujuan memastikan bansos tepat sasaran.
“NIK KTP yang tidak sesuai dengan DTSEN otomatis tertolak. KPM tersebut tidak bisa lanjut ke tahap 2,” tegasnya.
Apa Itu DTSEN dan Mengapa NIK Bisa Ditolak?
DTSEN adalah basis data terintegrasi pemerintah yang menggabungkan informasi dari DTKS, P3KE, dan Regsosek.
Sistem ini dirancang untuk meminimalisir penyimpangan bansos. Namun, banyak KPM di Bulakamba justru tereliminasi karena 7 kriteria tertentu secara ketat.
7 Penyebab NIK KTP Tertolak di DTSEN
1. Kepemilikan Aset:
– Mobil atau lebih dari 1 kendaraan bermotor.
– Kendaraan senilai >Rp30 juta.
– Rumah mewah atau aset berharga (kebun, tanah).
2. Penghasilan di Atas UMP/UMK:
– Penghasilan bulanan melebihi Upah Minimum Provinsi/Kabupaten.
3. Status Pekerjaan:
– PNS, TNI/Polri, pensiunan, karyawan BUMN/BUMD, atau perusahaan besar.
4. Daya Listrik >900 VA.
5. Keterlibatan dalam Pemerintahan:
– Perangkat desa aktif, guru bersertifikasi, atau tenaga kesehatan.
6. Data Tidak Valid:
– Alamat tidak ditemukan atau ahli waris tidak tercatat.
7. Meninggal Tanpa Ahli Waris.
Proses Validasi Lapangan: Survei 39 Pertanyaan ke Rumah Warga
Tim PKH Bulakamba akan melakukan ground checking ke rumah-rumah KPM untuk memverifikasi data.
“Kami ajukan 39 pertanyaan terkait kondisi ekonomi, aset, dan status pekerjaan. Hasilnya menentukan kelayakan mereka,” jelas Abdul Wahid.
Jadwal Penting:
– Tahap 1: Sosialisasi ke 12.516 KPM (selesai).
– Tahap 2: Survei lapangan (15-30 April 2025).
– Tahap 3: Pengumuman penerima bansos tahap 2 (Mei 2025).
Dampak pada Masyarakat
1. KPM Tertolak: Tidak bisa klaim bansos hingga data diperbaiki.
2. Keterlambatan Bantuan: Proses banding memakan waktu 1-3 bulan.
3. Potensi Salah Sasaran: Warga benar-benar miskin dikhawatirkan ikut tereliminasi.
Langkah yang Perlu Diambil KPM
1. Cek Status DTSEN:
– Kunjungi kantor desa atau akses portal [DTKS Kemensos](https://dtks.kemensos.go.id).
2. Ajukan Banding:
– Laporkan kesalahan data ke Koordinator PKH dengan bukti dokumen.
3. Perbarui Data:
– Pastikan NIK, KK, dan alamat sesuai di Dukcapil setempat.
FAQ Singkat
Q: Bagaimana cara mengetahui NIK saya ditolak di DTSEN?
A: Cek melalui aplikasi Siksma atau hubungi koordinator PKH kecamatan.
Q: Apakah bansos tahap 2 bisa cair tanpa NIK valid?
A: Tidak. NIK harus terdaftar di DTSEN.
Q: Siapa yang berhak mengajukan banding?
A: KPM dengan bukti ketidaksesuaian data (misal: penghasilan di bawah UMP).