pengedar narkoba

pengedar narkoba di bumiayu brebes selatan diciduk

BREBES, Warta Brebes – Pengedar narkoba di wilayah Bumiayu dan sekitarnya berhasil diciduk petugas Polres Brebes.

Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes menangkap empat orang pengedar narkoba di Bumiayu dan sejumlah titik di wilayah Brebes selatan tersebut.

Keempat pengedar yang ditangkap di tiga tempat berbeda tersebut yakni, MA (41), MM (28), dan ES (29).

Ketiganya merupakan warga Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu. Kemudian seorang pengedar lainnya yakni MF (39), warga Desa Mlayang Kecamatan Sirampog. Mereka ditangkap di tempat berbeda di wilayah Kecamatan Bumiayu, Sirampog dan Bantarkawung.

Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengatakan, keempat orang yang ditangkap merupakan pengedar narkoba di Bumiayu dan sejumlah kecamatan di wilayah Brebes selatan.

Terbongkarnya kasus peredaran barang haram tersebut berhasil terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan warga.

Pengedar narkoba di Bumiayu dan wilayah Brebes selatan tersebut sudah cukup merasahkan warga.

Mendapat laporan adanya aktivitas peredaran narkoba yang membuat resah warga di sejumlah wilayah di Brebes selatan tersebut, petugas polisi melakukan pendalaman.

Hingga di saat yang tepat, polisi melakukan penggerebekan dan penyergapan kepada para pelaku. Dari hasil penggerebekan dan penggeladahan di sejumlah tempat, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 520 gram dan paket sabu seberat 5 gram.

“Barang bukti yang kami amankan dari hasil penggerebekan dan penggeladahan, oleh para pelaku akan diedarkan di wilayah Brebes selatan,” kata Heru kepada awak media, Senin 10 Februari 2025.

AKP Heru Irawab menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan para tersangka, barang haram itu didapatkan dari pembelian melalui online. Pembelian ini dikirim melalui jasa pengiriman paket dan dikirim melalui travel dari Jakarta.

BACA JUGA:  3 Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Stasiun Ketanggungan, Warga Surabaya dan Baros 

Para pengedar narkoba ini juga mengakui, bahwa ganja maupun sabu yang diedarkan itu baru dilakukannya semenjak 4 bulan lalu. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan penjara hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Brebes Selatan Aman Pengedar Narkoba?

Peredaran narkoba sepertinya sudah merajalela dan merata di berbagai daerah. Termasuk di Kabupaten Brebes.

Wilayah Kabupaten Brebes Selatan juga tak luput dari sasaran aksi pengedar narkoba. Selain di wilayah Kecamatan Bumiayu, sebelumnya petugas kepolisian juga meringkus pengedar narkoba lain di Brebes Selatan.