1739974914510

 

BREBES, Warta Brebes – Petani di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes yang terdampak keberadaan pabrik PT Daehan Global menuntut ganti rugi untuk kerugian yang mereka tanggung.

Petani Cimohong menuntut ganti rugi sesuai dengan nilai kerugian yang mereka alami akibat sawahnya diduga tercemar limbah pabrik.

Para petani meminta ganti rugi Rp30 juta untuk setiap 1 bau (ukuran sawah seluas 7 ribu meter persegi) per tahunnya. Sementara ini, areal sawah yang diguga tercemar limbah seluas 49 ribu meter persegi atau 4,9 hektar.

Tuntutan petani itu disampaikan saat aksi demo lanjutan di depan pabrik PT Daehan Global Brebes, Rabu 19 Februari 2025.

Demonstrasi untuk kali kedua itu dimulai pukul 06.00 WIB dan rampung pukul 09.30 WIB.

Perwakilan petani tetap ngotot untuk meminta ganti rugi selama 7 tahun sejak pabrik garmen ini berdiri.

H. Hasim, tokoh masyarakat Desa Cimohong mengatakan, para petani yang ikut demo adalah mereka yang dirugikan karena sawahnya tidak bisa ditanami akibat tercemar limbah.

Selama 7 tahun belakangan, mereka merasa tidak lagi mendapatkan keuntungan akibat gagal produksi. Maka, sudah sewajarnya nilai minta ganti rugi sesuai dengan nilai kerugian yang dialami, yaitu nilai penjualan hasil panen.

“Modal petani untuk menanam padi itu Rp 7 juta per bau. Saat panen, dapat 6 ton dan dijual bisa mencapai Rp 40 juta lebih. Kami minta ganti rugi Rp 30 juta per bau selama tujuh tahun,” katanya.

Tuntutan nilai ganti rugi yang diajukan petani Cimohong tersebut rupanya masih dinilai terlalu besar bagi pihak PT Daehan Global. Mereka tetap menyangkal dan tidak ada bukti lahan persawahan tersebut tercemar limbah.

Soal bukti pencemaran, saat ini Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel yang masih belum jelas hasilnya.

BACA JUGA:  Paramitha Widya Kusuma Fasilitasi Bantuan Pompa Air BBG untuk 1.228 Petani di Brebes, Bisa Tekan Biaya Produksi 65 Persen

Hal ini membuat kepercayaan petani susut. Mereka menyatakan akan melakukan uji laboratorium sampel limbah secara mandiri dan independen.

Mereka menganggap uji lab sampel limbah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes meragukan. Bahkan, bisa jadi telah kong kalikong dengan pihak PT Daehan Global Brebes.

“Kami mau melaksanakan itu (uji lab independen). Kalau PT Daehan punya itikad baik harusnya ini bisa diselesaikan,” lanjut Hasim.

PT Daehan Global: Tuntutan Petani Cimohong Tak Punya Dasar

Terkait nilai ganti rugi antara petani Cimohong dan pihak perusahaan garmen ini sebelumnya sudah dibuka. Pihak pabrik PT Daehan Global saat itu hanya menawar Rp5 juta per bau selama lima tahun.

Setelah itu, dari tindaklanjut adanya demo warga yang kedua ini, Perwakilan PT Daehan Global Brebes, Nanang mengatakan, pihaknya sudah memberikan beberapa opsi.

PT Daehan Global juga sudah melakukan mediasi dengan para petani dan tuntutan petani turun menjadi Rp 23 juta per bau per tahun. Angka tersebut telah disampaikan ke pimpinan tinggi perusahaan, namun harus ada dasar tuntutan.

“Dari pihak Daehan akan mengganti rugi kalau ada kajian-kajian dari pemerintah atau Pemda, dan sesuai kajian jika kita dinyatakan bersalah, kita akan penuhi. Harus ada kajian untuk hitung-hitungan, dari Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, dan menyatakan bahwa petani memang dirugikan,” katanya.

Menurut dia, pihaknya juga sudah menawarkan Rp 30 juta per bahu untuk ganti rugi tahun ini saja, namun para petani tetap menolak. Mereka tetap menginginkan di angka Rp 23 juta per bahu selama tujuh tahun. Jika tidak ditemukan pencemaran atau tuduhan petani tidak terbukti, pihaknya juga akan tetap memberikan tali asih kepada 12 petani yang mengaku terdampak.

BACA JUGA:  Polemik PT Daehan Global VS Warga, Benarkan Ada Pencemaran Limbah Pabrik itu?

“Tali asih nanti Rp 30 juta dikali 7 bahu plus rekondisi lahan pertanian, itu untuk 12 petani. Ini jika kita tidak terbukti melakukan pelanggaran. Kalau kita terbukti, kita tetap akan mengikuti aturan pemerintah. Mereka mau melakukan uji lab independen ya kami persilakan. Kalau tidak puas ya silakan tempuh jalur hukum supaya adil,” tandasnya.

Lalu seperti apakah titik temu dari pihak petani Cimohong dan PT Daehan Global ini masih teka-teki. (*)