BREBES, Warta Brebes– Perdebatan upah buruh dan kesejahteraan pekerja merebak. Slip gaji menunjukkan penghasilan Rp4.827.140. Gaji pokok Rp2,4 juta, tunjangan Rp75 ribu. Sisanya dari jam lembur panjang.
Pekerja ini total lembur 90 jam. Rinciannya 21 jam tarif 150 persen. Ditambah 69 jam tarif 200 persen. Angka ini memicu diskusi publik.
Caption berbahasa Jawa menyertai unggahan awal. “Sewulan full lemburannn. Tak posting ben ana sing nambah panas,” tulis akun Desi Rafika. Komentar beragam menghiasi perdebatan.
Sebagian menilai Rp5 juta terbilang besar. Namun, ada jam kerja ekstra dikorbankan. Akun yuniawanagung menyoroti waktu terbuang. “Sudah berapa jam yang dipakai, tapi hasilnya tak sesuai,” ujarnya.
Ia mengaitkan dengan industri berorientasi ekspor. Keuntungan asing belum sepenuhnya dirasakan buruh. “Brebes harus didorong penetapan KHL,” tegasnya. Kebutuhan hidup layak jadi fokus utama.
Netizen lain melihat dari sisi perjuangan hidup. Akun da.wijayanto mengingatkan potensi potongan. Pajak, BPJS, dan iuran serikat pekerja belum terhitung. Ia tetap apresiasi semangat kerja.
“Tetap salut, tetap bersyukur dan bangga dengan pekerjaannya,” tulisnya. Pendapatan itu bantu orang tua dan tabungan. Fenomena ini membuka diskusi dunia kerja.
Lembur jadi peluang tambah pendapatan. Namun, keseimbangan hidup dan kesehatan jadi pertanyaan. Akun Desi Rafika berganti nama jadi “Ini Dedes”. Ia akhirnya memberi klarifikasi.
“Mohon maaf semuanya, mungkin salah di captionnya aja,” tulisnya. Ia membantah isu surat peringatan (SP) dan mangkir kerja. “Sudah selesai urusannya dengan pihak PT,” tegasnya.
Ia mengaku tertekan mental akibat komentar warganet. Kehidupan pribadi ikut dikorek. “Jujur saya sakit hati,” keluhnya. Ia meminta publik berhenti menyebarluaskan.
Unggahan slip gaji memunculkan dua sudut pandang. Nominal besar versus jam kerja panjang. Perdebatan ini membuka kembali diskusi kesejahteraan buruh. Standar upah layak dan tekanan kerja jadi sorotan.
Ketentuan lembur diatur PP Nomor 35 Tahun 2021. Waktu lembur maksimal 4 jam per hari. Serta 18 jam per minggu. Ini tidak termasuk lembur di hari libur.
Pengusaha wajib membayar upah lembur. Perhitungan berdasarkan persentase upah per jam. Tarif 150 persen hingga 200 persen berlaku. Seperti terlihat di slip gaji viral tersebut.
Isu kesejahteraan buruh masih jadi perhatian. Di balik angka penghasilan besar. Ada realitas kerja panjang dan pengorbanan. Demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga.






