BREBES, Warta Brebes – Sebanyak 12 desa di Kabupaten Brebes bakal menggelar Pilkades antarwaktu.
Pasalnya, 12 desa di Brebes tersebut saat ini tidak punya kepala desa (kades) definitif.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di 12 desa di Brebes tersebut, saat ini hanya di isi oleh seorang Penjabat atau Pj Kades.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Brebes bakal segera melakukan Pilkades antarwaktu pada 12 desa tersebut. Bahkan Perbup yang mengatur tentang Pilkades PAW di Brebes tersebut sudah disosialisasikan.
BACA JUGA: Beda Bawang Merah Asli Brebes dan Paslu! Begini Hasil Penelitian Mahasiswa Unsoed Purwokerto
Kepala Bidang Pengembangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Brebes, Hengky Oktoviano mengatakan, ada 12 desa di Brebes yang saat ini tidak memiliki kades defintif.
Jabatan kades tersebut mengalami kekosongan secara kepala desa sebelumnya dinyatakan mengundurkan diri dengan berbagai alasan. Di antaranya kepala desa meninggal dunia, mencalonkan diri sebagai caleg, hingga terjerat kasus korupsi.
Menurutnya, Pilkades antarwaktu di 12 Brebes tersebut segera digelar mengingat masa jabatan kades masih lama, yaitu sampai tahun 2026.
BACA JUGA: Sejarah Kabupaten Brebes, Geografis dan Potensi Ekonomi
Sementara untuk jabatan kades di kedua belas desa tersebut diisi oleh penjabat sementara. Pilkades ini mulsi digelar tahun ini hingga tahun 2024 mendatang.
12 Desa di Brebes Segera Gelar Pilkades Antarwaktu
Adapun 12 desa di Brebes yang akan menggelar pilkades antarwaktu tersebut tersebar di sembilan kecamatan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Desa Pakujati Kecamatan Paguyangan (kades terjerat kasus korupsi),
2. Desa Wanatirta Kecamatan Paguyangan (kades meninggal dunia),
3. Desa Tembongreja Kecamatan Salem (kades nyaleg),
4. Blandongan Kecamatan Banjarharjo (kades nyaleg).
5. Desa Banjarharjo Kecamatan Banjarharjo (kades nyaleg)
6. Desa Dawuhan Kecamatan Sirampog (kades nyaleg),
7. Desa Sigambir Kecamatan Brebes (kades meninggal dunia),
8. Desa Bulakamba (kades meninggal dunia),
9. Desa Sidakaton Kecamatan Tanjung (kades meninggal dunia),
10. Blubuk Kecamatan Losari (kades meninggal dunia),
11. Desa Karangbale Kecamatan Larangan (mengundurkan diri)
12. Desa Kedungbokor Kecamatan Larangan (kades mengundurkan diri).
“Untuk pelaksanaan di Desa Blubuk ditunda karena masuk anggaran tahun 2024. Desa yang lain pelaksanaanya 2023 ini, dan saat ini mulai masa tahapan di masing-masing desa. Ini tidak dilaksanakan serentak karena anggarannya dari APBDes,” tandasnya. ***