garis polisi, kasus, polda jateng, polres brebes
Ilsutrasi garis polisi

Penyelewengan Solar Bersubsidi di Brebes Terbongkar, Polda Jateng Tetapkan Pengusaha Ini Sebagai Tersangka

Diposting pada

SEMARANG, Warta Brebes – Kasus penyelewengan solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Brebes akhirnya terbongkar.

Bahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan pengusaha lokal yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut sebagai tersangka.

Penyidik Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kabupaten Brebes.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan tindak pidana tersebut diduga melibatkan sebuah perusahaan swasta. Bahkan, seorang pengusaha asal Brebes berinisial B kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap praktik curang itu di daerah Kabupaten Brebes itu pada September lalu.

Sementara satu pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui berasal dari perusahaan swasta PT. ASS.

Kasubdit Tipidter, AKBP Robert Sihombing menambahkan tersangka yang ditangkap berinisial B. Penindakan dilakukan setelah ada laporan ke Bareskrim yang kemudian dilanjutkan oleh Polda Jateng.

“Itu dasar laporan ke Bareskrim dan kemudian ke Polda, baru kita tindak lanjuti. Kita mapping 3-4 hari, sempat pulang, dan balik lagi,” kata Robert.

Adapun tersangka diketahui membeli solar bersubsidi itu dari dua SPBU. Pelaku ini modusnya menggunakan truk dimodifikasi dan juga menggunakan jeriken.

“Ada yang pakai jeriken ada truk modifikasi. Barang buktinya sekitar 10 ton solar,” ujar Robert.

Dari perkara yang merupakan terusan laporan dari Bareskrim Polri tersebut menggunakan modus membeli BBM di SPBU dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi tangkinya atau menggunakan jeriken.

BBM bersubsidi itu kemudian ditampung di gudang perusahaan dan kemudian dijual kepada nelayan di wilayah pesisir Brebes dengan harga lebih tinggi. Tersangka sendiri membeli solar-solar bersubsidi itu setidaknya di dua SPBU.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi mengamankan 10 ton solar bersubsidi sebagai barang bukti.

Pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.