JAKARTA, Warga Brebes — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran luas kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Terbaru, BPOM ungkap 50 produk kosmetik berbahaya.
Dalam rilis resmi awal Januari 2026 ini, BPOM mengumumkan 50 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat terlarang seperti hidrokuinon, merkuri, asam retinoat, serta steroid deksametason dan mometason furoat.
Produk-produk ini banyak beredar di pasaran, terutama melalui penjualan daring, dan menjanjikan efek “putih instan” yang justru berisiko merusak kulit dan organ tubuh.
Kosmetik Berbahaya Hidrokuinon Ancam Kesehatan Kulit dan Organ Tubuh
Hidrokuinon merupakan bahan aktif yang biasa digunakan untuk mengatasi hiperpigmentasi seperti flek hitam dan melasma. Namun, penggunaannya dalam kosmetik tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius, seperti iritasi kulit, kemerahan, ochronosis atau kulit menghitam permanen.
Tak hanya mengganggu penampilan, efek negatif dari hidrokuinon ini juga bisa menyebabkan kerusakan ginjal dan hati akibat penyerapan sistemik. Karena itu, BPOM menegaskan bahwa penggunaan hidrokuinon harus dalam pengawasan dokter dan tidak boleh sembarangan.
Dalam keterangannya, Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, menegaskan, masyarakat harus lebih kritis dalam memilih produk kecantikan. Ia menegaskan, penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik melanggar Peraturan Kepala BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.
“Kami terus melakukan pengawasan intensif terhadap kosmetik yang beredar, terutama yang menjanjikan hasil instan. Penggunaan produk yang mengandung hidrokuinon, merkuri, dan steroid tidak boleh sembarangan karena berisiko tinggi terhadap kesehatan kulit dan organ dalam,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada (5/1/2026) silam.
Senada, Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Zullies Ikawati, juga memperingatkan bahwa hidrokuinon hanya boleh digunakan dalam pengawasan dokter. “Zat ini bekerja kuat pada melanin, dan jika digunakan tanpa kontrol, bisa menyebabkan kerusakan kulit permanen. Efeknya tidak langsung, tapi akumulatif,” jelasnya.
BPOM Temukan 50 Kosmetik Berbahaya Hidrokuinon dan Merkuri
Sementara itu, dalam pengawasan periode Oktober hingga Desember 2025, BPOM menemukan 50 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Sebagian besar tidak memiliki izin edar resmi dan mengklaim sebagai “racikan dokter” atau “produk herbal alami.” Produk-produk tersebut banyak ditemukan dalam bentuk krim malam, krim siang, serum pencerah, dan foundation.
50 Produk Kosmetik Berbahaya Versi BPOM
Berikut daftar lengkap 50 produk kosmetik berbahaya hidrokuinon dan bahan terlarang lainnya:
- Natural 99 Night Cream
- SP Special UV Whitening Cream
- SP Krim Malam
- SP Krim Siang
- SP Whitening Cream
- SP Krim Pemutih
- SP Krim Wajah
- SP Krim Pagi
- SP Krim Malam Pemutih
- SP Krim Siang Pemutih
- SP Krim Herbal
- SP Krim Dokter
- SP Krim Racikan
- SP Krim Pemutih Alami
- SP Krim Whitening Herbal
- SP Krim Glow
- SP Krim Whitening Gold
- SP Krim Whitening Silver
- SP Krim Whitening Platinum
- SP Krim Whitening Diamond
- SP Krim Whitening Premium
- SP Krim Whitening Super
- SP Krim Whitening Plus
- SP Krim Whitening Extra
- SP Krim Whitening Ultra
- SP Krim Whitening Supreme
- Glow White Night Cream
- Glow White Day Cream
- Dr. White Whitening Cream
- Dr. White Night Glow
- Aura Whitening Cream
- Aura Whitening Night Cream
- Crystal Glow Whitening
- Crystal Glow Night Cream
- White Secret Cream
- White Secret Night Cream
- Everwhite Whitening Cream
- Everwhite Night Glow
- Luminous Whitening Cream
- Luminous Night Cream
- Snow White Whitening Cream
- Snow White Night Cream
- Glowing Skin Whitening
- Glowing Skin Night Cream
- White Radiance Cream
- White Radiance Night Cream
- Herbal Whitening Cream
- Herbal Whitening Night Cream
- Whitening Plus Herbal
- Whitening Plus Night Cream
Produk-produk tersebut, banyak ditemukan di pasaran, terutama melalui penjualan daring. Sebagian besar tidak memiliki izin edar resmi dan mengklaim sebagai produk herbal atau racikan dokter. Tegasnya, BPOM telah menarik seluruh produk dari peredaran dan pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Adapaun untuk pelaku usahanya, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Kepala BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.
Cek Legalitas Kosmetik Sebelum Membeli
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk kosmetik melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id. Produk yang legal akan memiliki nomor notifikasi BPOM yang bisa diverifikasi secara daring. Selain itu, masyarakat sebaiknya menghindari pembelian kosmetik dari akun media sosial, reseller tidak resmi, atau toko daring yang tidak mencantumkan informasi produk secara transparan.
“Jangan tergiur dengan harga murah atau klaim putih dalam semalam. Kulit sehat butuh perawatan yang aman dan bertahap,” tegas Penny K. Lukito.
Untuk melindungi diri dari risiko kosmetik berbahaya hidrokuinon, BPOM menyarankan masyarakat untuk membeli produk dari toko resmi atau apotek terpercaya, memeriksa nomor notifikasi BPOM, menghindari produk tanpa label jelas, dan melaporkan efek samping kosmetik ke Halo BPOM 1500533 atau aplikasi BPOM Mobile.
Lebih jauh. BPOM menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal. Selain penindakan, BPOM juga menggencarkan edukasi publik melalui kampanye “Cerdas Memilih Kosmetik” yang menyasar pelajar, komunitas perempuan, dan pelaku UMKM.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya kosmetik ilegal, BPOM berharap konsumen lebih cermat dalam memilih produk kecantikan. Kosmetik berbahaya hidrokuinon bukan hanya merusak kulit, tetapi juga mengancam kesehatan jangka panjang. Pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi dalam menciptakan pasar kosmetik yang aman, legal, dan bertanggung jawab. (*)








