SEMARANG, Warta Brebes – SPMB Jateng 2026 resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Aturan tersebut ditetapkan Gubernur Ahmad Luthfi pada 30 April 2026 sebagai pedoman penerimaan murid baru tahun ajaran mendatang.
Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2026 ini mengatur jalur seleksi, kuota penerimaan, hingga larangan pungutan di sekolah negeri dan sekolah kemitraan.
SPMB Jateng 2026 Gunakan Empat Jalur Seleksi
SPMB Jateng 2026 tetap menggunakan empat jalur utama dalam proses penerimaan siswa baru.
Empat jalur tersebut meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon pendaftar yang tinggal di wilayah SPMB sesuai ketetapan pemerintah daerah.
Jalur ini masih menjadi prioritas utama dalam sistem penerimaan siswa baru di Jawa Tengah.
Sementara itu, jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah atau ATS.
Pemerintah berharap jalur afirmasi mampu memperluas akses pendidikan bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.
SPMB Jateng 2026 Tambah Penilaian Nilai TKA
SPMB Jateng 2026 juga membawa perubahan baru dalam sistem seleksi.
Pemerintah mulai menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik atau TKA sebagai salah satu indikator penilaian seleksi.
Kebijakan ini berlaku khususnya pada jalur prestasi akademik.
Jalur prestasi sendiri diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun non akademik.
Prestasi tersebut dapat berasal dari nilai rapor, perlombaan, maupun capaian kompetisi resmi lainnya.
Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali.
Jalur mutasi juga mencakup anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.
Ini Kuota Resmi SPMB Jateng 2026
Dalam petunjuk teknis atau juknis SPMB Jateng 2026, pemerintah menetapkan kuota minimum setiap jalur penerimaan.
Kuota jalur domisili ditetapkan minimal 33 persen.
Jalur afirmasi mendapat kuota sedikitnya 32 persen.
Sementara jalur prestasi memperoleh kuota minimal 30 persen.
Adapun jalur mutasi mendapat kuota paling sedikit 5 persen.
Pembagian kuota tersebut bertujuan menjaga pemerataan akses pendidikan sekaligus memberi ruang bagi siswa berprestasi.
Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan SPMB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menegaskan larangan pungutan dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Larangan berlaku untuk SMA Negeri, SMK Negeri, SLB Negeri, hingga sekolah swasta pelaksana program kemitraan.
Sekolah tidak boleh meminta pungutan maupun sumbangan yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa baru.
Kebijakan tersebut dibuat untuk mencegah praktik pungutan liar dan menjaga transparansi proses seleksi.
Bersiaplah, sebab SPMB Jateng 2026 akan kembali menjadi perhatian besar masyarakat karena tingginya persaingan masuk sekolah negeri di berbagai daerah.





