Polda Metro Jaya Tolak Permintaan Roy Suryo, Tuntut Penjelasan Hukum!

JAKARTA, Warta Brebes — Polda Metro Jaya menolak mentah-mentah permintaan penghentian kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Polisi justru balik mempertanyakan dasar hukum permintaan tersebut. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dengan tegas menyatakan, "Saya tanya kembali alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik apa alasan untuk dihentikan." Pernyataan ini dilontarkan Budi di Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026).

Polda Metro Jaya menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi pihak yang meminta penghentian penyidikan. Budi Hermanto mengarahkan kubu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma untuk mempelajari kembali peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia secara spesifik menyinggung mekanisme restorative justice (RJ) yang sebelumnya telah ditempuh oleh Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana. "Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada, kalau ingin RJ baca. Ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan Pak Eggi Sudjana, sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi Hermanto mengungkapkan bahwa perkara ini akan segera memasuki tahap kedua pelimpahan berkas perkara, atau P-21. Perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum ini akan segera disampaikan kepada publik. "Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan kelengkapan berkas perkara, kami akan sampaikan tentang proses endingnya proses itu kami akan update kembali," ujar Budi. Pernyataan ini menandakan bahwa Polda Metro Jaya serius dalam menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Tim Tifa and Roy’s Advocate (Troya) telah menyatakan bahwa status tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak layak untuk dilanjutkan. Pihak Troya menuding adanya dugaan pelanggaran prosedur. Mereka berargumen bahwa pelimpahan berkas perkara telah melewati batas waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tuduhan ini menjadi salah satu dasar permintaan mereka agar kasus tersebut dihentikan.

Tanggapan Polda Metro Jaya yang tegas menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum. Alih-alih mengabulkan permintaan penghentian, polisi justru mendorong pihak terkait untuk memahami aturan main. Hal ini mengindikasikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridornya. Pertanyaan balik dari Kombes Budi Hermanto kepada kubu Roy Suryo menyiratkan bahwa dasar penghentian kasus haruslah kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertimbangan untuk menghentikan sebuah kasus hukum tidaklah sederhana. KUHAP mengatur berbagai pasal yang memungkinkan penghentian penyidikan atau penuntutan. Salah satu yang paling sering disinggung adalah mengenai restorative justice. Mekanisme ini menekankan pada pemulihan keseimbangan, penyelesaian masalah, dan perdamaian antara korban dan pelaku. Namun, penerapan RJ biasanya memerlukan kesepakatan kedua belah pihak dan pertimbangan matang dari aparat penegak hukum.

Dalam kasus ini, permintaan penghentian dari kubu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tampaknya belum memenuhi kriteria yang diinginkan oleh Polda Metro Jaya. Alasan yang dikemukakan oleh pihak Troya, yaitu dugaan pelanggaran prosedur batas waktu, belum cukup meyakinkan polisi untuk segera menghentikan penyidikan. Polisi justru berpendapat bahwa mereka perlu memahami lebih dalam dasar hukum yang kuat untuk penghentian tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait penghentian perkara.

Pernyataan Kombes Budi Hermanto yang meminta kubu Roy Suryo membaca aturan hukum juga mengindikasikan bahwa polisi siap untuk menjelaskan setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyarankan agar mereka mempelajari contoh kasus Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana yang telah melalui proses RJ. Ini bisa diartikan bahwa polisi terbuka untuk diskusi, namun diskusi tersebut harus didasarkan pada pemahaman hukum yang benar dan komprehensif.

Proses hukum yang memasuki tahap P-21 memiliki makna penting. Tahap ini menandakan bahwa berkas perkara yang disusun oleh penyidik telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, kasus tersebut siap untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Pernyataan Budi bahwa proses ending akan segera di-update mengindikasikan bahwa penuntutan akan segera dilakukan. Ini tentu menjadi kabar yang kurang menyenangkan bagi pihak Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang berharap kasusnya dihentikan.

Tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma memang menimbulkan kontroversi. Kasus ini telah menarik perhatian publik luas dan menjadi topik perbincangan hangat di media sosial maupun pemberitaan. Upaya hukum yang ditempuh oleh kepolisian menunjukkan bahwa setiap pernyataan yang bersifat tuduhan dan berpotensi mencemarkan nama baik seseorang akan ditindaklanjuti secara serius.

Penting untuk diingat bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun, hak tersebut juga dibarengi dengan kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku. Pernyataan yang dilontarkan haruslah didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat, serta tidak boleh melanggar batas-batas hukum yang ada. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pernyataan publik dapat berujung pada proses hukum jika tidak berlandaskan pada kebenaran dan kepatuhan terhadap aturan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penegakan hukum adalah prioritas. Permintaan penghentian kasus tanpa dasar hukum yang kuat tidak akan diterima. Mereka akan terus memproses kasus ini sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pihak Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma diharapkan dapat memberikan argumen hukum yang valid jika mereka masih berharap kasus ini dihentikan. Namun, dengan pernyataan tegas dari Polda Metro Jaya, kemungkinan besar kasus ini akan berlanjut ke tahap persidangan.

Masyarakat pun diharapkan dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan. Berita ini memberikan gambaran mengenai respons kepolisian terhadap permintaan penghentian kasus. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan. Proses P-21 yang akan segera diumumkan akan menjadi penanda penting dalam kelanjutan kasus ini. Perkembangan selanjutnya akan terus dinantikan oleh publik.

Bagikan: