PEMALANG, Warta Brebes — Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang menimbulkan kekhawatiran serius. Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto menilai status yang berlarut-larut ini berpotensi menimbulkan cacat hukum administrasi. Ketidakpastian kepemimpinan ini berdampak pada pelayanan publik. Potensi maladministrasi menjadi ancaman nyata.
Plt Direktur RSUD Ashari, Jembatan Darurat Tanpa Batas Waktu
Posisi Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang masih dijabat oleh dr. Rosita Indriani, Sp.PK., sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Padahal, ia juga merangkap sebagai Kepala Bidang Pelayanan. Dr. Imam Subiyanto menekankan bahwa status Plt seharusnya bersifat sementara. Merujuk pada aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa jabatan Plt maksimal enam bulan.
“Plt itu sifatnya jembatan darurat, bukan kursi permanen,” ujar Dr. Imam Subiyanto. Ia mempertanyakan kelanjutan status ini. Ada dugaan tidak ada kader mumpuni atau adanya kepentingan tertentu. Publik berhak menuntut kejelasan.
Kewenangan Terbatas, Risiko Maladministrasi Meningkat
Pejabat berstatus Plt memiliki kewenangan yang terbatas. Undang-undang Administrasi Pemerintahan melarang mereka mengambil keputusan strategis. Keputusan tersebut mencakup perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
RSUD dr. M. Ashari berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Unit ini membutuhkan pemimpin dengan otoritas penuh. Tanpa Direktur definitif, manajemen RSUD Ashari menghadapi kendala. Fleksibilitas kebijakan teknis dan pengelolaan anggaran menjadi terhambat.
Uang Rakyat dan Nyawa Pasien Terancam
Dr. Imam Subiyanto menganggap pembiaran status jabatan ini sebagai penyimpangan tata kelola ASN. Ia mendesak Bupati Pemalang, DPRD, dan Inspektorat untuk memberikan penjelasan. Penjelasan mengenai dasar hukum perpanjangan jabatan Plt sangat dibutuhkan.
“Rumah sakit menyangkut nyawa manusia dan uang publik. Tidak boleh dikelola dengan pola tambal sulam jabatan,” tegas Dr. Imam. Ia berharap jabatan definitif segera diisi. Hal ini untuk mencegah pemeriksaan administratif oleh lembaga pengawas. Publik menantikan langkah Pemkab Pemalang. Tujuannya demi menjamin kualitas birokrasi dan pelayanan kesehatan.




























