PEMALANG, Warta Brebes — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemalang melarang keras praktik fotokopi e-KTP. Kebijakan ini melindungi data pribadi warga dari potensi kebocoran. Kepala Disdukcapil Pemalang, Hendro Susilo, mengimbau masyarakat segera beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Tindakan menggandakan e-KTP secara fisik dianggap berisiko tinggi. Hal ini sesuai arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Fotokopi e-KTP melanggar privasi dan rawan penyalahgunaan.
e-KTP dirancang untuk dibaca secara digital, bukan difotokopi. Penggunaan fotokopi tidak lagi relevan dan dapat merusak chip di dalamnya. Instansi pelayanan publik seharusnya menggunakan card reader atau verifikasi digital.
Permintaan fotokopi KTP bertentangan dengan semangat UU PDP. Selain itu, praktik ini juga melanggar regulasi administrasi kependudukan yang diperbarui. Proses fotokopi yang berulang dapat merusak fisik kartu dan chip.
Sejak 2013, larangan ini sudah digaungkan melalui Surat Edaran Mendagri. Namun, beberapa kendala masih dihadapi di lapangan. Banyak kantor layanan masih bergantung pada arsip fisik dan keterbatasan alat digital.
Beberapa instansi belum memiliki alat pemindai atau akses ke portal Dukcapil. Ada pula aturan internal lembaga yang belum direvisi. Hal ini membuat mereka masih mewajibkan lampiran fisik e-KTP.
Sebagai solusi, masyarakat Pemalang didorong menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem IKD memverifikasi data langsung melalui ponsel pintar. Ini tanpa perlu mencetak kartu fisik lagi.
Hendro Susilo mengimbau semua stakeholder untuk menggunakan metode verifikasi digital. Contohnya face recognition atau web service. Verifikasi ringan cukup melihat fisik asli tanpa meminta salinan.
Langkah ini memutus rantai birokrasi yang rumit. Tujuannya adalah melindungi privasi warga dari ancaman kejahatan siber. Era digital menuntut perubahan dalam cara kita mengelola identitas.






